Unaaha, Koran Sultra – Memasuki waktu tujuh tahun masa tanam sawit di berbagai wilayah di Kabupaten Konawe, perusahaan sawit PT. Tani Prima Makmur, hingga saat ini belum melakukan kewajiban sesuai dengan perjanjian kemitraan yang dilakukan antara pemilik lahan dengan pihak perusahaan.
Didalam perjanjian kemitraan yang dilakukan oleh Pihak PT. Prima Tani Makmur dituangkan pernyataan bahwa perusahaan akan melakukan bagi hasil setelah masa tanam lima tahun dimana ditahun tersebut diperkirakan sawit telah berproduksi sehingga dapat dilakukan bagi hasil.
Perusahaan PT. Tani Prima Makmur yang telah menuai hasil buah sawit dari lahan warga setelah masa panen yang dimulai sejak 2015 menilai hasil panen masih merugi. hal tersebut diungkapkan Tony selaku manager humas PT. Tani Prima Makmur saat ditemui di ruang kerjanya baru – baru ini.
Mewakili Perusahaan PT. Tani prima makmur dirinya mengatakan bahwa perusahaan PT. TPM melakukan mitra, sampai saat ini belum melakukan bagi hasil karena masih merugi bahkan minus 50.000 untuk masa panen di tahun 2015.
Dirinya berasumsi bahwa perusahaan TPM masih merugi dan seharusnya warga pemilik lahan juga ikut menanggung kerugian “ kemitraan itu adalah pola kerjasama yang namanya kerjasama untungnya kita bagi, ruginya kita bagi dong” katanya
Pemerintah seharusnya jeli menyikapi hal tersebut sebab lebih dari lima tahun warga seolah-olah tidak tahu menahu dengan apa yang dilakukan pihak perusahaan sementara sejak tahun 2015 TPM telah memanen sawit dan sampai saat ini Realisasi bagi hasil seperti yang dituangkan dalam perjanjian kemitraan belum terealisasi, ungkap (NA) salah seorang warga yang memitrakan lahannya sejak tahun 2010.
Dirinya berharap pemerintah turun melakukan peninjauan perjanjian kemitraan yang dilakukan oleh PT. TPM dengan Warga Pemilik Lahan, sebab TPM telah memanen hasilnya, dan harus di lakukan audit secara transparan agar warga mengetahui hasil yang diperoleh PT. Tani Prima Makmur.