Illegal Logging Rambah Hutan Lindung di Kolut

Ilustrasi Net
Ilustrasi Net

LASUSUA, KORAN SULTRA– Dua orang pengusaha kayu ilegal, diduga melakukan aktifitas Pembalakan liar di Kawasan Hutan Lindung yang ada di Desa Tolala, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tengggara.

Dua orang perambah itu diketahui bernama Bambang, dan Tantong alias Mujisap, warga asal Desa Tolala, yang sebelumnya telah menjadi buronan Polisi Kehutanan (Polhut) Kolut.

Pembalakan liar di lokasi tersebut diketahui berdasarkan informasi dari salah seorang mantan Kapala Desa Tolala Mastur. Ia mengaku resah dengan kegiatan yang dilakukan para pengusaha kayu ilegal dengan melakukan aktifitas pembukaan lahan di wilayah Kawasan Hutan Lindung tanpa mengantongi izin.

“Kami dan beberapa masyarakat resah dengan aktifitas mereka,“ ungkap Mastur, Rabu (31/5).

Kata Mastur, perambah hutan Kolut kian marak. Apalagi saat wewenang Dinas Kehutanan Kolut ditarik, dan diambil alih oleh Dinas Kehutanan Provinsi. Sehingga pengawasan dari Polhut Kabupaten sudah tidak ada lagi.

“Dinas kehutanan kolut kan sudah ditarik ke provinsi, makanya mereka leluasa melakukan aktifitasnya karena minimnya pengamanan,“ katanya.

Menurut Mastur, kegiatan mereka sudah jelas melanggar peraturan perundang-undangan Nomor 41 Tahun 1991 tentang kehutanan. Apalagi perambah hutan tersebut merupakan buronan pihak Dinas Kehutanan Kabupaten sejak dulu.

“Mereka buronan polhut. Mereka melakukan kegiatannya sudah bertahun-tahun tanpa mengntongi izin,“ bebernya.

Mastur berharap instansi yang menangani permasalahan tersebut segera menindak lanjuti. Sebab, jika masih ada pembiaran terhadap perambah hutan, dikawatirkan dapat berdampak banjir dan longsor.

Kontributor : Fyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *