Polres Konawe Rilis Tindak Kejahatan Pencurian Selama Ramadhan, Dua Residivis Kembali di Ringkus


Unaaha, Koran Sultra – Kepolisian resort konawe menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian sepanjang bulan ramadhan.

Di dampingi wakapolres Konawe Kompol. Derri Indra.Sik, kasat reskrim polres konawe IPTU.Ismail.SH,serta Kapolsek Wawotobi IPTU.Saftu Dirman, Kapolres konawe AKBP.Jemi Junaidi .Sik menuturkan pihaknya telah berhasil mengamankan beberapa pelaku pencurian kendaraan bermotor,penggelapan kendaraan bermotor serta pencurian veleg mobil dan infocus.

Katanya 2 dari 5 orang pelaku yang berhasil diamankan merupakan resedivis yang baru keluar dari lapas.
“Dari kasus curanmor kami amankan dua tersangka beserta 4 barang bukti masing-masing berinisial MK umur 20 tahun beralamatkan dikelurahan kasupute sedangkan atas nama J alias K umur 35 tahun dimana keduanya adalah mantan resedivis.”ungkapnya.

Dikatakan pula dari tangan tersangka diamankan satu unit motor jupiter mx,satu unit motor Honda revo warna hitam,satu unit motor Honda revo warna ungu serta satu unit motor yamaha fiz r.

Sedangkan untuk kasus penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di SMA 1 Unaaha pihaknya mengamankan tersangka dipolres masamba sulawesi selatan.

Lanjutnya dalam kasus pencurian ternak dan veleg mobil pihaknya mengatakan terjadi pengungkapan terbalik.
“Dalam LP 31 laporan Pencurian veleg baru pencurian ternak namun kita ungkap ini terbalik,yang kita lakukan pengungkapan pencurian ternak dulu yang laporannya terakhir baru dari pencurian ternak ini kami kembangkan ternyata dari dua tersangka yang kami amankan salah satunya melakukan tindakan pencurian dua sekaligus yakni pencurian ternak dan veleg mobil.”ungkapnya.

Dalam kasus pencurian veleg dan ternak polisi berhasil mengamankan 4 buah veleg mobil inova beserta ban, seekor kambing jantan dan satu unit mobil xenia serta satu utas tali nilon dengan tersangka upik dan ammang sedangkan tersangka pencurian veleg atas nama akbar dan rian masih dalam daftar pencarian orang ( DPO) dan dalam pengejaran polisi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kontributor : Nasruddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *