Diduga Korupsi, Kasat Pol PP Pemprov Sultra, Dilaporkan Anggotanya Sendiri

Ketgam : Puluhan Anggota Sat Pol PP Pemprov Sultra, saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sultra, Rabu (03/08/2017), (Foto : Wayan Sukanta/koransultra.com)

Kendari, Koransultra.com – Puluhan Anggota Satuan Polisi pamong Praja (Sat Pol PP), lingkup pemerintah Provinsi (Pemprov), Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Rabu (03/08/2017). Dalam aksinya tersebut, massa menuntut agar kepala Satuan (Kasat) Pol PP Bustam, segera dicopot dari jabatannya.

Kemarahan puluhan Sat Pol PP ini dipicu adanya penyalahgunaan dan indikasi korupsi dana dekosentrasi yang bersumber dari APBN Tahun 2015 senilai Rp 900 juta yang dilakukan oleh Bustam, selaku Kasat Pol PP di lingkup Pemprov Sultra.

Korlap Aksi La Ode Kasmala mengatakan, sebanyak 254 anggota Sat Pol PP yang bekerja dilingkup Pemprov Sultra uang lauk pauk K2 selama periode Januari hingga desember belum dibayarkan.

“Masih banyak hak kami yang belum dipenuhi, seperti halnya uang kerja bakti P2ID yang dijanjikan Rp 50 ribu perhari, uang pengamanan Eks MTQ, pengadaan pakaian dinas lapangan (PDL) yang dialihkan pakaian dinas harian (PDH),”ujar Kasmala dihadapan Staf Kejati Sultra, Rabu (03/08/2017).

Tidak hanya itu, pihaknya juga menolak keras terkait adanya rencana pemberhentian anggota Sat Pol PP Non K2 lingkup Pemprov Sultra yang berjumlah 250 orang.

“Nasib mereka ini kasian, belum mendapatkan haknya dari bulan Januari sampai Februari, tapi sudah mau diberhentikan,”ungkapnya.

Sementara itu, Assiten Intel (Asintel) Kejati Sultra, Dian Friss Nale menerangkan, menindaklanjuti tuntutan anggota Sat Pol PP pihaknya akan mengeluarkan Surat perintah tugas penyelidikan terhadap kasus yang dilaporkan tersebut.

“Saya akan keluarkan sprin untuk kasus ini, minggu depan saya minta kalian pantau dan saya juga minta kalian untuk komitmen sampai di pengadilan. Terkait dokumen yang dibutuhkan agar disetor semua. Selain itu, laporan untuk pemeriksaan saksi ahli nanti akan kami lakukan melalui kerja sama terhadap Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agar terang benderang,”jelasnya.

Laporan : Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *