Koordinator Aksi HIPMAKKA Kendari, Risno Mawandili mengatakan sejak terbentuknya kabupaten Butur menjadi daerah otonomi baru, ada beberapa jalan ruas jalan utama yang mengalami kerusakan parah, namun belum tersentuh oleh pemerintah untuk diperbaiki.
“Adanya pertimbangan terkait kondisi jalan tersebut, maka pemerintah daerah (Pemda) harus memperbaiki jalan tersebut. Merujuk dari hal itu, berdasarkan Undang Undang (UU) No.38 tahun 2004 beserta PP. No.34 tahubn 2006 tentang jalan juga UU No.23 tahun 2014 mengenai tugas, wewenang Hak dan kewajiban Pemda, maka pihaknya meminta DPRD Provinsi Sultra bersama instansin terkait untuk segera melakukan rapat dengar pendapat (RDP),”ujar Risno saat menyampaikan orasi di depan Gedung DPRD Provinsi Sultra, Rabu (03/08/2017).
Dari pantauan Koran Sultra dilapangan, beberapa orang pengunjuk rasa nyaris adu mulut terhadap pihak pengamanan setempat karena berusaha melakukan pembakaran ban. Kekesalan para pengunjuk rasa itu dipicu lantaran ada satupun pihak anggota DPRD Provinsi yang bersedia untuk menemui massa aksi.
Laporan : Wayan Sukanta