Raha, Koran Sultra – Masih rentetan dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2015 di Kabupaten Muna, Propinsi Sulawesi Tenggara yang menelan Anggaran Rp. 210 Miliar sebanyak 22 Rekanan (Kontraktor) dan 3 Orang Mantan Pimpinan Bank bakalan menjalani Pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Muna.
Ke Tiga eks pimpinan Bank ini yakni, direktur BRI, BNI dan Bank BPD Sedangkan dari 22 rekanan yang akan dipanggil diantaranya, PT. Wakila (pengaspalan jalan poros pokadulu-motewe), CV. Padatindo (pengaspalan jalan Muh. Yamin, CV. Randi Perkasa (pengaspalan jalan perjuangan), CV. Lalomandeno (pengaspalan jalan Lasunapa-Ghai), CV. Ziadah mokara pusat raha (pengaspalan Jalan siswa) dengan CV yang sama CV. Ziadah mokara pusat raha (pengaspalan jalan siswa)
Pemangilan tersebut nantinya akan dilakukan secara bertahap, sedangkan untuk tiga Bank ini sudah meluncur surat panggilanya bersama 5 orang rekanan.
Pada tanggal 2 Agustus 2017 dikeluarkan dua Surat perintah penyidikan nomor print 686, tentang pengelolaan dan nomor print 685 tentang pembayaran.
“mereka diperiksa mulai terjadwal minggu depan, hari Senin sampai hari kamis,dan kami kerja maraton, ” ujar Badrut Tamam. SH. MH. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Kamis (3/8).
Diduga para rekanan PT dan CV ini terindikasi terdapat penyimpangan uang negara serta penyelasaian proyek dilintas anggaran, dengan pasal yang disangkakan primer, pasal 2 ayat 1 jo 18 uu RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsider pasal 3 jo 18 uu RI nomor 31.
Terkait deposito Bank bahwa benar ditahun 2015 pemerintah daerah memiliki 11 rekening dengan pengelolaan keuangan daerah dimana rekening tersebut, didalamnya ada deposito dan hasil persentase pihak bank dan pemerintah daerah hal ini PPKAD dan mereka disangkakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu RI nomor 31 tahun 1999 yang diubah nomor 20 tahun 2001 dan uu nomor 31 tahun 1999. Subsider
“ia mereka diperiksa masalah pembayaran serta pengelolaan,” pungkas Kajari Badrut Tamam