Bupati Sudah di Lantik, SK nya Masih di “Gugat”, Kabag Humas Muna Tepis Pernyataan La Pilih


Raha, Koran Sultra – Isyu keabsahan Surat Keputusan Terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Muna terpilih pada tahun 2016 lalu, kini kembali bergulir.

Sebagaimana diketahui Rusman Emba – Malik Ditu dilantik berdasarkan surat keputusan (SK) Mendagri nomor 131.74-6506 tentang pengangkatan bupati Muna nomor 132.74-6507.

Digugat dengan La Pilih rival politiknya LM. Baharuddin pasangan calon bupati yang kalah pada tahun 2015 lalu yang mempersoalkan apakah SK pelantikan Rusman Emba – Malik Ditu asli atau palsu.

“Bola” Panas yang kini bergulir ditepis oleh Kabag Humas dan Protokoler Pemda Muna Amiruddin Ako. S.Pd. M.Si, Pernyataan H. La Pilih disalah satu media yang mengatakan, bahwa kalau merasa benar Rusman Emba tidak usah emosional, dirinya selaku Humas Setda Muna meluruskan hal tersebut

” Pemerintah Kabupaten Muna menghargai proses hukum yang diajukan oleh pasangan Calon Bupati Dr.H. LM. Baharuddin,M.Kes dan H. La Pili,S.Pd, sebagai dari pemerintahan yang syah tentu pemerintah kabupaten Muna menghormati proses hukum yang berjalan karena itu adalah hak setiap warga negara, ” Ujar Amiruddin Ako, Jumat (4/8).

Dirinya mengatakan bahwa pihaknya adem – adem saja, akan tetapi berbeda halnya sikap dengan kubu “seberang”

” Yang emosional justru mereka sendiri, buktinya mereka turunkan masa di PN Kendari. Kemudian lucunya lagi, mereka gugat keabsahan SK pelantikan Bupati Muna dan Wakil Bupati Muna” katanya

Dikatakannya, dengan adanya polemic ini berarti Keabsahan Lembaga yang mengeluarkan SK tersebut juga ikut dipertanyakan
” Berarti lembaga-lembaga yang keluarkan SK Bupati Muna dan Wakil Bupati Muna LM Rusman Emba – H Malik Ditu mulai dari Depdagri, Gubernur, MK, KPU, Bawaslu, juga dianggap tidak legitimate,” pungkas Amir sapaan akrabnya.

Dalam pandangan kami gugatan itu menunjukan “kegagapan” elite dalam memaknai demokrasi suksesi kepemimpinan daerah dikabupaten muna yang telah berjalan dengan sangat baik.

“kami meyakini gugatan itu akan memunculkan kembali sekat sosial dan sentimen politik dalam masyarakat sehingga mengganggu upaya upaya rekonsiliasi yang tengah dibangun oleh Bupati dan Wakil Bupati Muna” sambungnya

Kata Amir, gugatan itu merupkan upaya sadar untuk merawat perbedaan pandangan politik dalam masyarakat sehingga apapun yang dilaksanakan oleh pemerintahan LM Rusman Emba dan Malik Ditu tidak mendapatkan legitimasi dari sebagian masyarakat karena anggapan bahwa pemerintahan saat ini tidaklah legitimate.

“Kami menghinbau kepada seluruh masyarakat Muna dimanapun berada agar tidak terpengaruh dengan opini opini yang sengaja dihembuskan oleh kelompok tertentu karena pemerintahan yang syah adalah pemerintahan LM Rusman Emba dan Malik Ditu”tutupnya.

Kontributo :Bensar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *