LASUSUA, KORAN SULTRA.COM– Penghentian penambangan yang dilakukan PT Glingkor, dilokasi IUP PT Tambang Mineral Maju (TMM) di Laburino, Desa Lelewawo, Kecamatan Batuputih, secara langsung minggu lalu oleh Ketua DPRD bersama anggota Komisi III Kabupaten Kolaka Utara Sulawesi Tenggara tidak digubris.
Pasalnya sampai saat ini PT Glingkor masih melakukan pemuatan nikel (ore) Ke kapal tongkang yang bermuatan 10.000 metrik ton, Sementara pengambilan nikel, dilokasi IUP PT TMM izinnya sudah dicabut tahun 2013.
Anggota Komisi III DPRD Kolut dan Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Buhari lewat HPnya Jumat (04/07)., kaget mendengar informasi PT Glingkor masih melakukan pengambilan nikel tanpa dokumen mengatas namakan IUP PT Kasmar Tiar Raya sementara PT Glingkor mengambil Nikel Di IUP PT TMM
“Tim riset dan peneliti dari Lembaga GMPK bersama anggota DPRD Kolut akan turun kelapangan meninjau aktifitas illegal tersebut,” ujarnya.
Penambangan tanpa izin ini. Harus dihentikan dan pelaku pengambilan nikel harus diperoses secara hukum termaksud alat berat harus diamankan oleh pihak kepolisian. Ujarnya. “Pengambilan nikel ini pasti ada orang penting yang bermain, Ini harus diungkap siapa orang penting itu,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun Koran Sultra, Pemilik IUP PT Kasmar Tiar Raya H Arsad, sudah melayangkan surat ke Bupati Kolut. kantor syahbandar Kolut, DPRD dan Polres Kolut yang berisi larangan siapapun mengunakan fasilitas ataupun mengatasnamakan PT Kasmar Tiar Raya untuk mengambil nikel dilokasi tersebut.