Penulis : Andriansyah Siregar
(Pimpinan Redaksi Harian Surya Pos “Suara Rakyat Konawe” 2009-2015)
(Pimpinan Redaksi Koran Sultra 2016-2017)
Unaaha, Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak akan dilaksanakan KPU pada tanggal 27 Juni 2018. Untuk Provinsi Sulawesi Tenggara Daerah yang menggelar PILKADA yakni Kabupaten Konawe dan Kabupaten Kolaka, Kota Bau Bau serta Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara.
Penyelenggara Pemilu tentunya akan kerja ekstra dalam menyukseskan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di tiga Kabupaten dan untuk satu daerah untuk tingkat Pemilihan Gubernur.
Merefleksi perjalanan Pilkada Serentak yang telah dilaksanakan pada tahun 2016 dan 2017 lalu yang tak lepas dari persoalan kompleks yang diadukan di DKPP hingga bergulir ke meja Mahkamah Konstitusi, beberapa Kabupaten yang sempat sidang sengketa Pilkada di MK yakni Bombana, dan Kabupaten Muna, dan satu diantaranya yakni Kabupaten Muna mencatatkan sejarah Pilkada yang hingga tiga kali dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) berdasarkan perintah MK.
Pertanyaannya, apakah yang salah dalam Pelaksanaan Pilkada ini sehingga harus terjadi sidang sengketa dan paling kerap menjadi pokok persoalan adalah Dugaan pelanggaran yang terstruktur dan Massif.
Diketahui bersama memang tak ada pihak yang bisa secara “lapang Dada” Legowo menerima kekalahannya di Pemilukada yang cukup menguras tenaga, pikiran dan Finansial akan tetapi jika pelaksanaan penyelenggaraaanya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme tentunya tak akan ada celah untuk dilakukannya gugatan.
Persoalan utama dalam pemilu adalah mengenali dan mencegah terjadinya fenomena electoral fraud (kecurangan Pemilihan), election manipulation (manipulasi pemilihan), atau vote rigging (kecurangan suara ) suatu kecurangan pemilu yang terjadi karena intervensi atau campur tangan secara ilegal terhadap proses penyelenggaraan pemilu, demikian Menurut Susan Hyde, dkk (2008) sebagaimana di kutip dalam bukunya Election Fraud: Detecting and Deterring Electoral Manipulation.
Jadi Konsep substansial dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Umum yakni proteksi sejak dini, yang pelaksanaanya merujuk pada UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah dikeluarkan oleh KPU Pusat.
Dalam Buku yang ditulis oleh Hyde dkk mereka mengidentifikasi electoral fraud/kecurangan pemilu meliputi Manipulasi pemilih (manipulasi demografi, penghilangan hak pilih, memecah dukungan oposisi), adanya Intimidasi, Jual beli suara, Penyesatan informasi, Manipulasi kertas suara, Coblos ganda, Manipulasi dalam rekapitulasi, Penggunaan pemilih semu, Merusak kertas suara, Pembajakan sistem teknologi informasi dalam pemungutan suara, Pembajakan hak pilih, dan Manipulasi hasil rekapitulasi suara.
Memetakan Potensi Kerawanan Pilkada
Apa yang dikemukakan oleh Hyde dkk ini telah memberikan gambaran kompleks dari penyelenggaraan pemilukada yang kerap terjadi, untuk di Sulawesi Tenggara sendiri Potensi – potensi permasalahan dalam pelaksanaannya yang kerap terdengar gaungnya yakni meliputi politik uang, kampanye hitam, intimidasi, penggunaan fasilitas negara, pelibatan anak-anak saat kampanye terbuka, mobilisasi PNS, penggunaan sarana pendidikan dan ibadah untuk kampanye, serta kampanye di luar jadwal.
Sebagai Penyelenggara sedari dini, peta potensi Kerawanan pilkada dapat dijadikan benang merah sebagai acuan dalam melaksanakan tahapan demi tahapan, salah satu diantaranya yakni rilis Indeks Kerawanan Pemilu yang telah dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu.
Nah, Acuan ini dapat digunakan sebagai patron dalam mendeteksi pelanggaran pemilu sedari dini, sehingga meminimalisir adanya pelanggaran – pelanggaran saat pelaksanaannya.
Dalam buku Evaluasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2017 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu setidaknya ada 5 (lima) hal yang menjadi pokok-pokok dalam evaluasi Pilkada 2017 lalu. Kelima hal tersebut antara lain soal money politics; netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), penyalahgunaan program pemerintah dan mutasi pejabat daerah; persoalan hak memilih warga negara (daftar pemilih, tingkat partisipasi dan partisipasi kelompok disabilitas); Dana kampanye; dan evaluasi IKP Pilkada 2017 sebagai sistem peringatan dini (early warning system). Tentunya titik berat pada lima hal tersebut tidak menafikan berbagai persoalan lainnya yang juga terjadi selama pelaksanaan Pilkada 2017.
Apa saja yang bisa dilakukan untuk proteksi dini dalam memetakan potensi kerawanan Pilkada yakni memberikan garis besarnya terkait persoalan tantangan demokrasi dalam bentuk pemilihan umum Kepala Daerah yang bagi semua komponen berkewajiban untuk menjaga kualitas dari perhelatan demokrasi itu sendiri. Sebagaimana yang Dikutip dalam laman www.setkab.go.id, dikatakan, indikator sukses atau tidak sebuah pemilu ditentukan oleh tiga (3) hal penting. Proses penyelenggaraannya, aturan hukum, dan penegakan hukum. Pada proses penyelenggaraannya adalah pesertanya, tahapannya, logistik, dan distribusi, serta pemantau dan partisipasi masyarakat.
Terlepas dari semua polemik yang kerap terjadi, satu hal yang pasti yakni salah satu komponen terpenting dalam keberhasilan pelaksanaan Pemilu sangat ditentukan oleh peran penyelenggara pemilu profesional dan berwibawa. Dimana para Penyelenggara pemilu berkewajiban untuk menjaga dan melindungi hak-hak politik dan kedaulatan rakyat untuk menyalurkan hak pilihnya dalam setiap pelaksanaan pemilu. Sehingga, mampu membangun demokrasi yang lebih berkualitas.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu dan didukung oleh jajaran sampai tingkat yang paling bawah melalui Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dituntut mampu mewujudkan kepastian hukum, tertib hukum, keterbukaan, profesional, jujur dan adil berdasarkan hukum dan etika dengan menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas.
Persoalan Daftar Pemilih Tetap Yang Kerap Bergulir di Meja MK
Berbicara soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) berada didalam ranah Komisi Pemilihan Umum, dan diketahui bersama Daftar pemilih menjadi salah satu persoalan klasik yang selalu muncul dalam pemilihan umum, baik itu di Pemilihan Gubernur maupun Bupati atau Walikota.
Persoalan DPT inilah yang selalu menjadi bahan persidangan di Mahkamah Konstitusi bagi kelompok atau partai yang kalah dalam pemilihan umum. Dengan adanya permasalahan yang selalu muncul inilah Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara pada tahun 2004 lalu menegaskan bahwa akan menjadi pelanggaran jika penyelenggara pemilu telah melakukan penyimpangan, peniadaan dan penghapusan hak memilih pada warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi, undang-undang dan konvensi internasional.
Dalam pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan pada tahun 2017, kriteria dasar daftar pemilih tidak jauh berbeda yang lalu yakni yang bersangkutan adalah Warga Negara Indonesia yang telah berumur 17 tahun atau lebih atau sudah atau pernah kawin (sebagai mana tertuang Dalam Naskah Akademik Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Umum tahun 2016 yang dilakukan oleh Sekretariat Bersama Kodifikasi Undang-undang Pemilu menyebutkan bahwa pemilih hanya digunakan satu standar saja, yaitu umur. Dengan begitu status perkawinan bukanlah sebagai standar untuk dapat memilih. Hal ini dikarenakan bahwa status perkawinan tidak mempengaruhi kedewasaan dalam menggunakan hak politik.) serta Pensiunan TNI/Polri. Kriteria dasar dalam menentukan pemilih inilah yang kemudian mengkategorikan pemilih menjadi tiga, yakni Pemilih terdaftar yang berhak, Pemilih terdaftar yang tidak berhak, dan Pemilih yang berhak namun potensial tidak terdaftar (Asy’ari: 2012).
Ada beberapa point yang kerap disoal terkait Daftar Pemilih yakni pemilih yang berhak namun tidak dapat menggunakan hak pilihnya, dan pemilih yang tidak berhak namun terdaftar. Nah persoalan ini timbul ketika sumber data yang dipakai dalam menetapkan pemilih, penyelenggara pemilu (KPU) melakukan dengan Daftar Pemilih Tetap terakhir yang digunakan sedangkan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 70 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004 yang mengatakan bahwa daftar pemilih pada saat pelaksanaan pemilihan umum terakhir di daerah digunakan sebagai daftar pemilih untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Selain itu persoalan akan timbul jika Penyelenggara menggunakan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilum (DP4) yang disediakan oleh pemerintah juga telah keluar dari perintah UU No. 22 Tahun 2007 mengenai Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang menjelaskan bahwa dalam pemutakhiran data pemilih, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota merupakan pengguna akhir data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah yang artinya pihak penyelenggaralah yang berhak menyerahkan Daftar Pemilih kepada pemerintah setempat.
Sebagaimana dikutip dari pernyataan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebutkan bahwa dengan adanya kedua sumber data ini memiliki konsekuensi yang mengakibatkan banyak beberapa daerah yang menyelenggarakan pemilukada DP4 berkualitas buruk. Hal ini didasari atas tidak maksimalnya KPUD dalam memperbaiki data tersebut sehingga banyak pemilih yang tidak masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) maupun Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Jadi persoalan yang terjadi ialah yang berhak namun tidak terdaftar dan ini kerap dijumpai pada kasus pemilih pemula, pemilih yang berpindah tempat, pemilih yang tanpa identitas kependudukan, pemilih yang dilarang untuk dihuni, pemilih yang terhapus datanya, pemilih narapidana, pemilih yang berada di rumah sakit, dan sebagainya.
Pemilih yang berhak namun tidak dapat menggunakan hak pilihnya; pemilih ini terdaftar dalam DPT namun dalam kondisi tertentu mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya, seperti yang terjadi pada pemilih disabilitas yang tidak dapat menyalurkan haknya. Pemilih yang tidak berhak namun terdaftar, pemilih yang sudah meninggal dan pemilih fiktif.
Selain hal tersebut diatas, indikator yang kerap muncul menjadi persoalan yakni adanya dugaan manipulasi penghitungan suara. Masalah aktual terkait dengan tindakan-tindakan ilegal yang dapat mempengaruhi penambahan maupun pengurangan saat rekapitulasi suara dari tingkat TPS hingga KPU/KPUD. Modus operandi yang digunakan biasanya melibatkan kerja sama antara saksi kandidat/partai, Panwaslu, KPU/KPUD.
Hal ini dilakukan dengan mengurangi, menambahkan, merusak sehingga dinyatakan tidak sah, suara kandidat tertentu. Tujuannya untuk memberikan perlakuan khusus yang dapat memenangkan atau mengalahkan kandidat tertentu. Pelanggaran Pilkada dalam tahapan rekapitulasi yang menyebabkan selisih suara selanjutnya menjadi wilayah kerja MK untuk mengadilinya.
Pilkada akan sangat menentukan masa depan bangsa dan negara, karena itu Pilkada tidak hanya bagi kepentingan masyarakat suatu daerah saja. Untuk memastikan bahwa Pilkada dapat benar-benar berjalan sesuai aturan yang berlaku, memenuhi aspirasi masyarakat dan berkontribusi bagi pembangunan bangsa dan negara, tentu perlu dilakukan upaya preventif dan penegakan hukum yang efektif terhadap berbagai potensi masalah yang dapat mengganggu jalannya Pilkada yang demokratis dan konstitusional.
Tindakan preventif dilakukan dengan pengenalan potensi masalah berdasarkan pengalaman yang selama ini terjadi dan menyempurnakan aturan serta tatalaksana teknis daripada Pilkada, baik organisasi, infrastruktur maupun personel penyelenggara. Selain itu, para kandidat, partai dan masyarakat perlu untuk mendapat sosialisasi yang intens terhadap berbagai aturan tentang Pilkada, kaidah moral dan etik dalam persaingan Pilkada serta menumbuhkan kesadaran partisipasi efektif dan konstruktif dalam Pilkada. Hal ini dimaksudkan agar berbagai potensi masalah yang dapat mengganggu Pilkada dapat diminimalisir sejak dini.
Sementara itu, persoalan penegakan hukum pemilu harus berlangsung efektif dan objektif, baik untuk aspek pelanggaran bersifat pidana, administratif, selisih penghitungan suara maupun etik. Penyelenggara maupun penegak hukum harus bersifat profesional, netral dan tegas terhadap pelanggaran aturan Pilkada.
Setiap sikap ketidakprofesionalan dan ketidaknetralan akan berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkada. Hal ini dapat menimbulkan krisis politik yang berujung pada munculnya gejolak sosial yang akan mengganggu keamanan dan ketertiban. Penegakan hukum hendaknya dapat berjalan secara cepat, efektif, objektif dan adil sejak tahapan Pilkada berlangsung hingga dapat menjaga kredibilitas daripada penyelenggara Pemilu.
Nah merujuk dari beberapa point yang dikemukakan oleh penulis diharapkan dapat memberikan sumbangsih bagi penyelenggara dalam melaksanakan pesta Demokrasi perhelatan lima tahunan ini, demi menghasilkan pemimpin yang berkualitas yang mampu membawa daerah ini menjadi lebih baik kedepannya dan membawa kemakmuran bagi masyarakatnya. (****)