Raha, Koran Sultra – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, berhasil melakukan esekusi lahan (tanah) milik Arifin mantan Kepala Badan Pertanahan Negeri (BPN) Raha.
Diketahui Mantan Kepala BPN Raha ini tersangkut kasus korupsi pembebasan lahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lasunapa tahun 2012 lalu.
Atas kasus ini Pengadilan menetapkan dua orang sebagai terpidana yakni Arifin, Mantan kepala BPN dan La Ode Mbirita selaku mantan Kades Lasunapa.
Diketahui kasus Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lasunapa Kecamatan Duruka Kabupaten Muna, menelan aggran Rp. 4, 7 M tahun 2012. Akan tetapi setelah Kejaksaan kembali mendalami dan menaikan satusnya hanya ditemukan kerugian negara Rp. 1,30 Miliar berdasarkan hasil audit BPK Provinsi Sultra.
Amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kasasi dua tersangka awal yaitu Arifin dan La Ode Mbirita dimana MA memutuskan Kejaksaan berhak menyelidiki dan mendalami kembali kasus tersebut.
” Kami menyita benda milik terpidana Arifin berupa tanah 1 hektar, ” ujar Badrut Tamam. SH. MH, Kamis (17/8).
Tanah telah disita oleh Kejari Muna berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) nomor 77/KK/PID. SUS/2016/tangal 30 Maret.
” Tentunya untuk pembayaran uang penganti, Tipikor pembebasan lahan proyek PLT Lasunapa tahun 2012, ” jelas pak BT sapaan akrab Kajari Muna.