Raha,Koran Sultra – Kasus Dugaan Korupsi pada Proyek Pembebasan Lahan Pembangkit Listrik Tenaga UAP (PLTU) Lasunapa, Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara kembali bergulir di Meja Penyidik Kejaksaan Negeri Muna.
Sebelumnya, pada Kasus ini telah menyeret dua orang sebagai Narapidana yaitu Mantan Kepala BPN Raha (Arifin) dan Mantan Kades Lasunapa La Ode Mbirita, Terindikasi Kerugian Negara atas Kasus Dugaan Korupsi ini sebesar Rp. 2,8 Miliar dari total anggaran Proyek sebanyak Rp. 4,7 Miliar pada tahun 2012 lalu.
Bak luka lama, kasus ini kembali dilakukan penyidikan oleh pihak Kejaksaan Muna setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menegaskan bahwa tanah yang dilakukan pembebasan lahan untuk proyek adalah tanah negara bebas.
Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Badrut Tamam mengatakan pihaknya akan melakukan penyidikan terkait indikasi pemotongan uang pembebasan lahan yang didistribusikan kepada para pihak, yang dinyatakan sebagai penerima pemamfaat, Katanya pada awak media saat ditemui Kamis (24/8).
Belasan orang akan dilakukan pemeriksaan atas kasus ini, kata Pak BT (sapaan akrabnya) “ Pekan depan kami akan memeriksa 15 orang warga sebagai penerima manfaat sebagai saksi. Setelah 15 saksi ini diperiksa, baru kita tentukan tersangkanya,” katanya.
Tak hanya sebatas pada ke 15 orang ini, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan kepada TIM 9 Pembebasan Lahan PLTU Lasunapa. Tegas Pak BT
Diketahui TIM 9 Pembebasan Lahan PLTU Lasunapa ini diantaranya Mantan Sekda Muna La Ora. Arif Budiyono mantan Kadis PU Muna, Alimuddin mantan Kadis Pertanian, Muh. Safei mantan Kabag Pemerintahan, Edy Uga SH Kabag Hukum Pemda Muna, La Ode Rika, mantan camat duruka, La ode Hadi mantan Kadis Pertambangan dan Syawal Azhari, mantan Kasubag Pemerintahan.