Raha, Koran Sultra – Kasus Dugaan Korupsi pada Proyek pembebasan lahan PLTU Lasunapa terus bergulir, pihak Kejaksaan Negeri Muna kini tengah intens menangani perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek tahun 2012 lalu ini.
Teranyar, salah satu Saksi saat menjalani pemeriksaan mengungkapkan Tanah Negara seluas setengah Hektar bahkan dijual sebesar Rp. 227 Juta, meski begitu Dana tersebut diduga tidak diterima sepenuhnya.
Demikian diungkapkan oleh salah seorang saksi yakni La Ode Dini selaku warga Lasunapa, yang ditemui diruang tunggu Kejari Muna, selasa 29/08.
Seperti diketahui, Proyek tahun 2012 lalu ini menelananggaran sebanyak 4, 7 M, dan atas Kasus ini telah menyeret dua orang narapidana yaitu, mantan kepala BPN Raha Arifin dan mantan Kades Lasunapa La Ode Mbirita.
Pasca dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menegaskan bahwa tanah yang dilakukan pembebasan lahan untuk proyek adalah tanah negara bebas, Kejari Muna kahirnya membuka babak baru atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembayaran pembebasan Lahan Negara ini.
Kata La Dini saat dikonfirmasi diruang tunggu di Kejaksaan ia menyampaikan harga tanah Rp. 227 juta, dengan luas tanah setengah hektar, Penjualan tersebut pada tahun 2012.
” Surat Ketengan Tanah (SKT) Ditandatangani oleh Kades dan Camat saat itu, “terangnya.
Tenryata saat itu ada program PLTU masuk desa Lasunapa, Rupanya warga berlomba untuk membuat SKT atas tanah dilokasi tersebut, Padahal jelas tanah tesebut milik Negara. Atas kasus ini 15 orang kembali diperiksa.
La Dini menambahkan meski harga tanah dibanderol Rp. 227 juta, yang diberikan hanya Rp. 150 juta, jadi sisa uang tingal Rp. 75 juta.
” Uang sisa masi di Bank BNI, belum diberikan, “ujarnya seraya memegang bukti pembayaran dan sisa saldo.
Sementari itu Kepal Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Badrut Tamam SH. MH pada awak media menjelaskan pihaknya terus mendalami kasus pembayaran pembebasan lahan milik negara.
“Pemeriksaan saksi tersebut tentu ada kaitanya dengan, Tim 9 PLTU terkait pembebasan lahan pembayaran tanah, “tegasnya.
Terkait kasus ini Kejari Muna akan memeriksa tim 9 pembebasan lahan PLTU Lasunapa yang diketahui mantan Sekda Muna Drs La Ora, Kemudian tim 9 diantaranya Arif Budiyono mantan kadis PU Muna, Alimuddin mantan kadis Pertanian, Muh. Safei mantan kabag Pemerintahan, Edy Uga SH Kabag Hukum Pemda Muna,La Ode Rika, mantan camat duruka, La ode Hadi mantan Kadis pertambangan dan Syawal Azhari, mantan kasubag pemerintahan.