Raha, Koran Sultra – Oknum Pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Muna diduga meminta Fee proyek sebesar 10 % pada para Kontraktor, Ironisnya peruntukan dana ini katanya untuk “setoran” ke Kejari Muna.
Hal ini terungkap saat salah satu Kontraktor melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri Muna. “ Mereka (diduga) minta 10 persen, Buat Kejari Muna” Beber Kontraktor yang enggan dikorankan namanya ini saat ditemui di Kantor Kejaksaan Muna pekan lalu.
Dirinya menyayangkan adanya permintaan tersebut yang menurutnya cukup besar, “ Proyek yang kami kerjakan rehab fisik gedung Puskesmas dan anggarannya hanya 200 Juta, banyaknya permintaanya” katanya.
Kepala Dinkes Muna La Ode Rimbasua saat dihubungi via selulernya membantah hal tersebut, Dikatakannya dirinya juga tidak pernah memerintahkan untuk memotong dana sebesar 10 %, Bantahnya.
“ Tidak benar, kalau itu terjadi dan saya akan tindak lanjuti, ” Ujar La Ode Rimbasua, Senin (4/8).
Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Barut Tamam mengakui laporan terkait adanya pencatutan namanya yang dilaporkan oleh satu Kontraktor sudah diterima oleh pihaknya, “ Kami berterima kasih atas laporannya “ tutur pak BT, sapaan akrab Kajari Muna.
Dirinya juga membantah permintaan 10 % yang mencatut namanya ini, “ Itu tidak benar, akan kami telusuri “ tegasnya.