Polres Kolaka Amankan Oknum Wartawan dan LSM yang Diduga Pemeras

Ketiga pelaku ini diduga melakukan pemerasan diberbagai tempat di daerah Kolaka. Foto: Asri Joni
Ketiga pelaku ini diduga melakukan pemerasan diberbagai tempat di daerah Kolaka. Foto: Asri Joni

KOLAKA,KORANSULTRA.COM – Satuan anggota Reskrim dan Timsus Polres Kolaka, berhasil membekuk satu orang oknum yang mengaku wartawan dan dua orang LSM di Warung Kopi (Warkop) Dottoro, di jalan Pramuka, Rabu (6/9/2017).

Ketiga pelaku ini diduga melakukan pemerasan diberbagai tempat di daerah Kolaka. Incaran mereka untuk tak lain melakukan pemerasan. Oknum tersebut masing-masing bernama Fianus Arung (35) (NKRI POS), Ismail (34) (LSM LAPAS: Lembaga Pengawasan Proyek Pemberdayaan di Sultra), dan Jefri Alexander (39) (BPK: Badan Pengawasan Kehutanan), ketiga pelaku ini merupakan warga asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Pihak Kepolisian Polres Kolaka melalui Kasat Reskrim Polres Kolaka IPTU Giadi Nugraha, mengaku jika saat penangkapan ketiga orang pelaku tersebut mengaku berasal dari Wartawan dan LSM.

Giadi menuturkan, berawal korban Basri J yang sering disapa Ege (42) warga Desa Palewai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, ini didatangi oleh tiga orang lelaki, dan mengaku wartawan dan LSM.

“Ketiga orang ini mengancam dan memaksakan saudara Basri J, sebagai pengusaha kayu untuk memberikan uang sebanyak Rp 30 juta, dengan alasan dokumen Izin pengolahan kayu milik Ege, adalah palsu dan tidak berkekuatan hukum sama sekali,” terang Giadi.

Karena curiga dengan gerak gerik ketiga pelaku, kata dia, korban akhirnya memberikan uang senilai Rp 3 Juta. Setelah itu korban langsung melaporkan tindakan oknum pada ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan tersebut anggota Reskrim Polres Kolaka lanjut Giadi, langsung menuju ke TKP melakukan penangkapan terhadap ketiganya.

”Katanya mereka dari Badan Audit Pusat yang dtugaskan secara rahasia untuk melakukan pemeriksaan dokumen keuangan desa. Namun tak berhasil juga untuk melakukan pemerasan terhadap saya. Sebab saya tahu jika orang seperti ini yang tidak benar, hanya untuk melakuakn pengancaman,” ungkap salah satu Kades seraya memberikan keterangan tambahan.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3 juta rupiah, yang diterima dari korban, 1 buku LSM, 1 ID Card Pers NKRI Pos, sebilah badik, satu buah kapak, 4 buah handphone dan 1 unit mobil Avanza yang digunakan oleh ketiga pelaku. Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mako Polres Kolaka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Kontributor : Asri Joni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *