Raha, Koran Sultra – Perwakilan Ombudsmen Republik Indonesia (ORI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mengkritik terkait pelayanan RSUD Muna.

Kritikan ini terkait lambannya penanganan dokter yang diduga menjadi penyebab bayi pasien yang masih dalam kandungan meninggal dunia.

Ketua ORI Perwakilan Sultra, Aksan, sebelumnya sudah menegur pelayanan RSUD, maka diharapkan Bupati Muna, LM Rusman Emba dan Direktur RSUD Muna, Agus Susanto harus melakukan upaya konkrit untuk menertibkan petugas medis agar disiplin

” Dokter Tamsila ini sebagai PNS, maka dia diatur dalam undang-undang ASN, harus melaksanakan tugas mulia, ” ujarnya saat dihubungi lewat via selulernya kemarin.

Informasi yang dihimpun kronologi kejadian pasien Reny (35) warga Lagasa mendatangi RS Jumat siang (8/9), namun faktanya diulur waktunya yang dalam keadaan kritis, dan pelaksanaan operasi Sabtu pagi (9/9).
” Harusnya menerima pasien yang membutuhkan emargensi (darurat), segera karena kritis dapat menyebabkan kematian, ” Sambung Aksan.

Aksan mengatakan jika dalam penyidikan terbukti ada kelalaian, maka sanksi berat berupa pidana harus diberikan terhadap dokter dan direktur rumah sakit tersebut.

” mereka telah melanggar Pasal 32 ayat 1, ayat 2 dan Pasal 190 ayat 1 ayat 2 undang-undang kesehatan Nomor 36 tahun 2009. “terangnya

“Kami juga memonitoring kerja kepolisian, karena mereka sudah menerima laporan masyarakat. Jadi saya kira mereka punya kewajiban untuk mendalami perkara ini,”sambungnya.

Kontributo :Bensar
Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here