Raha, Koran Sultra– Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penanganan kasus dugaan Korupsi DAK tahun 2015 senilai Rp. 200 M terkesan lamban, meski begitu pihak Kejaksaan Negeri Muna melaku Kasi Intelnya menampik hal tersebut dimana menurut mereka (kejaksaan.red) itu adalah versi mereka (ICW.
Sebelumnnya Badan Pekerja ICW Abdullah Dahlan mengatakan merasa heran terhadap kinerja kejaksaan. Sebab, pengusutan perkara DAK ini sudah naik status ke level penyidikan, namun tak ada penetapan tersangka.
“Aneh juga,” tulis Abdullah Dahlan singkat via Whatsshap (WA)nya, Senin (25/9).
Kata Abdullah Dahlan, jika sudah tahap penyidikan, seharusnya sudah ada para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi pihak Kejaksaan sudah menjajikan bakal ada penetapan tersangkanya.
“Jika memang pengendapan dana transfer daerah, lalu keuntungannya tidak masuk kas daerah, jelas menyalahi ketentuan dalam pengelolaan anggaran daerah. Ini juga mencerminkan buruknya tata kelola anggaran Pemkab khususnya dalam pengelolaan dana DAK,” katanya
Kasi Intel Kejari Muna Laode Abdul Sofyan saat dikonfirmasi terkait dengan adanya penilaian dari ICW menepis hal tersebut “Itukan versinya dia,” ucapnya.
Kata Sofyan, jaksa akan kembali melakukan evaluasi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi DAK ini.
” terkait siapa yang menjadi tersangka, semua pasti terjawab, “tegasnya.
“Jelasnya ada target. Kalau yang belum hadir kita panggil lagi. Tapi kalau benar atau tidak itu materi. Nanti dipersidangan disampaikan,” Katanya.
KONTRIBUTOR : BENSAR