Lasusua, Koran Sultra – Penambangan dan pengangkutan biji nikel (ore) yang dilakukan PT. Celebessi
Mulia Utama yang beroperasi didesa Patikala Kecamatan Tolala Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara diduga menggunakan Dokumen Palsu.
Kapolres Kolaka Utara (Polres) didesak usut tuntas pengambilan dan pemuatan biji nikel yang duga menggunakan Dokumen palsu dan tidak memiliki Izin dari Kementerian ESDM yang disinyalir PT Celebessi Mulia Utama Kebal dengan Hukum.
Pernyataan ini disampaikan Bupati LIRA Kolut, Samsir mengatakan.Selasa (26/09), Surat dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provensi Sulawesi Tenggara nomor 540/1747 tentang penghentian sementara
pelaksanaan operasi PT Celebessi Mulia Utama yang dilaksanakan tanpa memenuhi syarat-syarat administrasi Operasi Produksi dengan tembusan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara diJakarta, Gubernur Sultra dikendari,
Bupati Kolut, Kapolres Kolut dan Kepala Syahbandar Kolaka. ujarnya
“Pelanggarannya sudah jelas ada 6 poin antaranya, tidak lengkap dokumen, pengesahan Kepala Teknik Tambang, Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran tahun 2017, Persetujuan Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang, Penetapan dan Penempatan besaran dana Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang, belum melakukan Pelunasan Piutang PNBP Mineral dan Batubara, poin terakhir yang paling tragis tidak memiliki Surat Keterangan Verifikasi Pengangkutan dan penjualan Mineral dan Batubara,” jelas Samsir.
“Inikan sudah jelas Pelanggaran yang dilakukan PT Celebesi dan ini harus
diusut tuntas karena merugikan Negara dan Daerah, disinilah peran DPRD Kolut sebagai perwakilan masyarakat,” kata Samsir.
Kami meminta Kapolres Kolut untuk usut tuntas Kasus dugaan penambangan Ilegal yang dilakukan PT. Celebessi dan mengusut tuntas penjualan dua kali Pengapalan, pertama sebanyak 5.400 mwt dan kedua 700 mwt yang dijual diMorowali Provensi Sulawesi Tengah. ujarnya
“Yang diusut jangan hanya pengusahanya tetapi juga menjadi maka tambang secara lokal harus diperiksa termaksud keterlibatan Oknum Aparat dan sita alat berat yang masih dilokasi itu,” ungkapnya.
Kadis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMDPTSP) Kolut, Drs. Saiful Rasak, membenarkan adanya surat dari ESDM Provensi dan surat tersebut kami sudah serahkan kepihak PT Celebessi Mulia Utara.
“Sebelumnya kami bersama BLH sudah turun kelokasi untuk mengecek secara lansung aktifitas tambang PT Celebesssi, setelah data kami lengkap dan selanjutnya melakukan kordinasi ke ESDM Provensi hingga terbitlah surat ini,” ujarnya.
KONTRIBUTOR : ISRAIL YANAS