Lasusua, Koran Sultra – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMDPTSP) menolak satu buah Kapal Tongkang berkapasitas 10.000 Mwt masuk didesa Tolala Kecamatan Tolala Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara Rabu (27/09) sore. Kapal tongkang yang ditarik tack boot rencananya akan mengangkut biji nikel milik PT. Kasmar Tiar Raya tanpa dokumen resmi.

Kadis DPMDPTSP Kolut, Drs. Saiful Rasak yang ditemui Rabu (27/09) mangatakan, Pemulangan satu buah kapal Tongkang milik Kontraktor PT Kasmar Tiar Raya tanpa dokumen resmi. Informasi Keberadaan kapal Tongkang kapasitas 10.000 mwt akan berlabuh didesa Tolala Kecamatan Tolala Kolut.

“Dari informasi tersebut, Saya kontek (telpon) H. Arsyad sebagai pemegang IUP perusahaan dan dia katakan kapal tongkang tersebut milik Kontraktor di PT Kasmar Tiar Raya. Dari pembicaraan itu, Kapal tongkang tanpa dokumen pehgangkutan dan pemuatan dilarang berlabuh di Kolut,” ungkapnya
Pihaknya lanjut Saiful, kami tidak mernah melarang penambwng untuk melakukan penambangan yang penting Dokumennya lengkap, tetapi jangan coba-coba bermain secara sembunyi-sembunyi melakukan penambangan ataupun menggunakan jalur mafia. Kami punya wewenang untuk mengkroscek kelegalan dokumen perusahaan pertambangan yang berada diKolut. ujarnya.

DiKolut ada 54 pemegang IUP berdasarkan kepengurusan Bupati sebelumnya dan yang dinyatakan masih berlaku dan aktif tinggal 35 IUP. Pihak Perusahaan Pertambangan diKolut jangan menganggap Kabupaten tidak memiliki kewenangan walaupun pengurusan izin saat ini sudah ditangani langsung provensi.
“Pihak Penambang masih membutuhkan kami diKabupaten karena IUP yang dulu masih menjadi tanggung jawab Kabupaten,” ujarnya.

KONTRIBUTOR : ISRAIL YANAS

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here