KENDARI, KORANSULTRA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Senin (2/10/2017).
Penetapan eks Bupati Konut sebagai tersangkan itu berdasarkan informasi yang diterima dari sumber internal KPK, jika Aswad ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi perizinan tambang di Konut seperti dikutip dari laman Liputan6.com.
Sebelumnya, diketahui jika siang tadi pukul 11:00 kediaman Mantan Bupati Konut di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ini di geledah oleh tujuh orang penyidik KPK yang dikawal ketat pihak kepolisian.
Sekitar lima jam, pihak penyidik KPK melakukan pengeledahan di rumah mewah Aswad. Setelah melakukan pengeledahan, diketahui jika para penyidik KPK itu membawah sejumlah tas yang diduga berisi dokumen penting dari kediaman Aswad.
Penggeledahan di kediaman Asad diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian izin pertambangan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. KPK juga sebelumnya pernah menjerat Gubernur Sultra non-aktif Nur Alam terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).