KENDARI, KORANSULTRA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Tenggara (Sultra), memusnahkan produk obat ilegal, makanan ilegal serta obat-obatan tradisional hasil pengawasan Balai POM (BPOM) di Sultra dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp 1,4 miliar.
Pemusnahan secara simbolis dilakukan secara langsung oleh Sekda Sultra Lukman Abunawas, dengan disaksikan langsung oleh kepala Badan POM, dan Perwakilan Polda Sultra, di halaman kantor BPOM Sultra, Rabu (4/10).
Produk yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan BPOM di Sultra sepanjang tahun 2016-2017.
Dari hasil pengawasan tersebut, produk yang dimusnahkan terdiri dari 9324 item obat, dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 1,4 miliar.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan Aksi Nasional pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat, dalam rangka mendukung arahan presiden dalam menanggulangi obat ilegal.
“Kegiatan pemusnahan yang dilakukan BPOM merupakan salah satu cara untuk memastikan agar Obat dan makanan ilegal tidak lagi beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat,” ungkap Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan Adilah Pababbari, di Kantor BPOM Sultra Rabu (4/10).
Lebih lanjut, Kepala Badan POM kembali menegaskan komitmen untuk terus mengintensifkan koordinasi dengan lintas sektor terkait demi memperkuat sistem pengawasan Obat dan Makanan di Indonesia.