KENDARI, KORANSULTRA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan makanan, kosmetik serta obat ilegal dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp 1,4 miliar.
Saat pemusnaa di kantor BPOM Kendari, Rabu (4/10) diketahui obat terbanyak yang dimusnakan iyalah obat anti nyeri merek Tramadol.
“Paling banyak itu obat merek tramadol,” jelas Abdilah Pababbari, Kepala BPOM Kendari pada sejumlah awak media.
Obat yang izin edarnya ditarik sejak 2013 ini, kata dia, dimusnakan sekitar 2000 saset lebih. Selain tramadol, obat terlarang lainnya seperti somadril dan obat tradisional juga ikut dimusnahkan.
Kata Abdilah, produk ilegal yang dimusnahkan tersebut disita di beberapa tempat seperti apotik maupun pasar dan swalayan yang tersebar di 17 kabupaten/kota di Sultra.
“Jenis obat-obatan ini mereka dapat dari mobil kanvas. Kalau mobil kanvas ini sangat sulit untuk kita telusuri,” katanya.
Kegiatan tersebut kata dia, kerja sama antara pihak Kepolisian, BNN, Dispendag, dan Dinas kesehatan.
”Dan yang kita dapati seperti apotek, kita langsung melakukan pemberhentian sementara kegiatan (PSK),” tutupnya.