Kasus Dugaan Korupsi Pencetakan Sawah, Polda Sultra Tahan Wakil Ketua DPRD Muna

Wakil Ketua DPRD Muna Inisial LD MA (47), tersangka kasus dugaan korupsi dana percetakan sawah baru fiktif senilai Rp 2,17 Milyar. Foto : Dekri
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto, bersama Kasubdit III Tipidkor Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Honesto Ruddy Dasinglolo saat press confrence di pressroom Bidhumas Polda Sultra. Foto : Dekri

KENDARI, KORANSULTRA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) hari ini, Selasa (17/10/2017), resmi menahan Wakil Ketua DPRD Muna Inisial LD MA (47), tersangka kasus dugaan korupsi dana percetakan sawah baru fiktif senilai Rp 2,17 Milyar.

”Tersangka tindak pidana dugaan korupsi pemanfaatan dana bantuan sosial, berupa kegiatan perluasan areal tanaman pangan atau percetakan sawa baru seluas 770 Ha, pada tahun 2012,” ujar Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto, saat press confrence di pressroom Bidhumas Polda Sultra.

Hingga saat ini kata Sunarto, sudah ada 30 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. ” Kami sudah memeriksa 30 orang diantaranya 24 saksi, 4 diantaranya saksi ahli,” ketusnya.

Pihak Polda sendiri kata Sunarto, telah menahan Wakil Ketua DPRD Muna beserta barang bukti berupa dokumen kontrak Bupati, Surat Keputusan Bupati, Dokumen anggaran, serta sejumlah buku tabungan.

Penahanan tersangka LD MA kata Sunarto, sejak tanggal 16 Oktober 2017 hingga dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan Polda Sultra.

Wakil Ketua DPRD Muna Inisial LD MA (47), tersangka kasus dugaan korupsi dana percetakan sawah baru fiktif senilai Rp 2,17 Milyar. Foto : Dekri

“Tersangka kita tahan selama dua puluh hari sejak 16 Oktober sampai 5 November 2017 mendatang,” terangnya.

Sementara itu Kasubdit III Tipidkor Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Honesto Ruddy Dasinglolo mengatakan, berdasarkan audit BPKP Perwakilan Sultra, kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi ini sebesar Rp 2,117 Milyar. ”Berdasarkan audit BPK kerugian negara mencapai Rp 2,117 milyar,” ujar Honesto.

Selanjutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 Milyar.

Untuk diketahui, dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada 2012 lalu, saat itu Tersangka LD MA masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Muna.

Kontibutor : Dekri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *