Polres Konawe: Kasus KDRT dan Pencabulan Marak Terjadi

Kanit PPA Polres Konawe Bripka Nursuhada, saat ditemui, Kamis (26/10) Foto : Nasrudin

UNAAHA, KORANSULTRA.COM – Terhitung sejak awal bulan Januari hingga oktober 2017 ini, kasus kekerasan yang ditangani pihak Polres Konawe mencapai 50-an kasus.

Setengah dari kasus tersebut adalah kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kanit PPA Polres Konawe Bripka Nursuhada, saat ditemui, Kamis (26/10) mengatakan, dalam kasus kekerasan terhadap anak dikategorikan dua jenis kasus yakni kasus persetubuhan dan pencabulan.

“Kita pisahkan jadi dua karena untuk kasus persetubuhan ini sudah pasti pencabulan sedangkan pencabulan belum tentu persetubuhan,” terangnya.

Sementara untuk kasus KDRT sendiri kata dia, pihaknya menerima laporan empat hingga lima aduan KDRT dalam seminggu.

“Dalam seminggu ada empat sampai lima pelapor untuk kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” jelasnya.

Dirinya menambahkan sejauh ini kasus kekerasan anak dan perempuan tengah mendapat perhatian yang serius dari pemerintah daerah kabupaten Konawe serta Kepolisian Resort Konawe.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya penandatangan MoU antara pihak Polres dan Pemerintah daerah Konawe dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Konawe.

Dirinya menuturkan adanya MoU tersebut biaya visum bagi korban kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak lagi dibebankan bagi korban. Tetapi semuanya sudah ditanggung Pemda tanpa terkecuali,” pungkasnya.

Kontributor : Nasrudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *