Raha, Koran Sultra – Kasus Dugaan Korupsi pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp. 200 miliar tahun 2015 lalu di Kabupaten Muna yang bergulir dimeja Kejaksaan sudah cukup lama nampaknya tak lama lagi bakalan terang benderang. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Azhari. SH. MH, menegaskan jika paling lambat minggu depan akan ada oknum yang ditetapkan sebagai tersangka.
” Pemeriksaan kasus DAK memenuhi alat bukti yang kuat kami sudah proses, tidak ada kendala lagi,”ujar yang didampingi Kajari Muna Badrut Tamam. SH. MH, pada Kamis (9/11).
Dalam kasus ini terindikasi penyimpangan anggaran DAK di 61 proyek tahun 2016 dinas PU dan BLH yang diselesaikan 30 sampai 40 persen. Selain itu terduga anggaran DAK disimpan di Bank juga diduga ada oknum pelaku mengambil deposito.
Penanganan kasus DAK di Kabupaten Muna ini memakan proses yang cukup panjang waktunya, baik itu dalam penyelidikan, akan tetapi faktanya Kejati segera menetapkan tersangka.
” Paling lama minggu depan kita menetapkan tersangkanya, “tegasnya tidak menyebutkan jumlahnya tersangka.
Kedatangan Kajati Sultra dalam agenda tatap muka dengan jajaran Pemda Muna dan Pemda Buton Utara (Butur) pengarahan fungsi kejaksaan dalam fungsi menyukseskan program TP4D.
Catatan Koran Sultra Sebelumnya pada tanggal 23 Mei dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat sesuai surat pangilan yakni La Oba sebagai kadis Perhubungan, Muhamad Idrus Gafiruddin, Ady Mulya, sedangkan La Sanudin Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU mangkir dari pangilan. Termaksud dua bendahara pengeluaran, BLH dan PU, hadir dalam pemeriksaan.
Untuk menetapkan siapa tersangka atau aktor dibalik penyelewengan dana DAK, terilis dalam pemeriksaan kasus DAK yang sebelumnya Mantan Pj. Mohamad Zayat Kaemoddin, Sekda Muna Nurddin Pamone, Ketua DPR Muna,Mukmin Naini, Hj Ratnan Ningsi eks kepala PPKAD, dan semua 11 SKPD lainya.
KONTRIBUTOR : BENSAR