UNAAHA, KORANSULTRA.COM – Dipicu rasa cemburu, Herstati (48), warga Desa Wawontoaho, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), nekat membakar rumah istri kedua dari suaminya Sahija(42), warga asal di Desa Molore, Konut, Minggu (19/11/2017) lalu.
Akibat dari aksi nekat itu, seorang balita yang tak lain anak dari suaminya sendiri tewas akibat luka bakar yang cukup serius.
Kapolres Konawe Muh Nur Akbar SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim Polres Konawe IPTU Rachmat Zam-Zam menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat pelaku mendatangi rumah korban Minggu malam (19/11).
Saat itu korban dan pelaku terlibat adu mulut, yang berujung korban mengusir dan menguncikan pintu rumah terhadap pelaku.
Mendapat perlakuan tersebut, sontak pelaku merasa tersinggung dan langsung mengambil jergen yang berisikan bensin dari dalam mobilnya.
Pelaku memaksa masuk lewat jendela setelah berhasil masuk kedalam rumah korban, pelaku langsung menuju kamar dimana korban dan anaknya yang masih berusia balita bersembunyi.
”Pelaku menyiramkan bensin di sekitar pinta kamar korban dan dengan mengunakan kain sebagai penyulut api, pelaku membakar rumah madunya dan langsung meninggalkan rumah tersebut,” terangnya.
Korban yang berada dalam kamar tidak mampu berbuat banyak sehingga korban menderita luka bakar yang cukup serius.
Dari keterangan yang didapatkan anak korban yang bernama Iswatin (3 tahun) tidak mampu diselamatkan dan menghembuskan nafas dirumah sakit Konawe Utara. Sedangkan Ibunya Sahija, dirujuk dirumah sakit Bahterahmas Kota Kendari.
“Pelaku telah kami amankan di malpores konawe dan pelaku dikenakan pasal 340 subsider 338 subsider 351 ayat dua dan tiga dengan hukuman hingga 15 tahun penjara,” teangnya dihadapan sejumlah awak media.
Kontributor : Nasruddin