KENDARI, KORANSULTRA.COM – Beberapa hari belakangan ini PT Baula Petra Buana (BPB) banyak mendapat sorotan dari masyarakat baik persoalan izin perusahaan tersebut maupun persoalan legalitasnya. Salah satunya adalah PT Baula Petra Buana dilaporkan ke Polda Sultra mengenai penyerobotan lahan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
“Status PT Baula Petra Buana saat ini terlapor sebagai penyerobot lahan dari keluarga Hasanu LaPae. Kami juga sudah dimintai keterangan dari pihak Polda Sultra mengenai legalitas perusahaan kami,” ungkap
Kuasa Hukum PT Baula Petra Buana, Muhamad Gazali Hafid saat ditemui disalah satu Kedai di Kota Kendari, Minggu (26/11/17) siang.
Menurut Muhamad Gazali Hafid, laporan tersebut berdasarkan surat kepemilikan lahan yang menjadi tuntutan mereka kerana hukum. Namun, secara fisik belum melihat secara langsung mengenai bukti kepemilikan lahan yang jumlahnya 117 Hektare saat ini menjadi milik perusahaan PT Baula Petra Buana.
“Kami tidak tahu lahan 117 Hektare tersebut. Yang kami tahu adalah perusahaan sudah melakukan pembebasan lahan kepada masyarakat. Dari hasil pembebasan lahan tersebut kami melakukan aktivitas pertambangan,” ujar Muhamad Gazali Hafid.
Ditempat yang sama, Direktur PT Baula Petra Buana Andi Ady Aksar menyatakan bahwa belakangan muncul, ada beberapa pihak menyatakan bahwa PT Baula Petra Buana melakukan penyerobotan lahan . Hal terjadi dua hingga tiga kali yang melakukan gugatan kepada pihak PT Baula Petra Buana.
Namun masalah tersebut dapat diselesaikan dengan cara somasi maupun melalui jalur pengadilan.
“Yang pasti kami mempunyai legalitas perusahaan. Kami sudah mengambil Surat Keterangan Tanah (SKT) dari pemilik lahan kemudian didaftarkan kepada pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN),” katanya.
Tidak hanya itu, pembebasan lahan tersebut dilakukan semenjak tahun 2010 yang lalu. Selanjutnya pihak BPN melakukan inventarisasi lahan. Terkait laporan keluarga Hasanu Lapae Ia menjelaskan, akan menjalani prosedur sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Kontributor : Dadang Purnoto