KENDARI, KORANSULTRA.COM – Dinilai melanggar oleh Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Tiga orang Steering Committee (SC) diberhentikan.
SC tersebut diantarannya Tri Febrianto, Sapril Munandar, Yudi Dita Prima. Mereka dianggap oleh BPP HIPMI melanggar AD/ART dengan menyebarkan isu tidak benar.
Sebelumnya, ada rilis yang beredar, menyebutkan salah satu Calon ketum HIPMI Sultra dinyatakan gugur oleh BPP karena tidak memenuhi syarat. Isu tersebut dibuat oleh ketiga SC yang dikeluarkan tersebut.
Padahal, BPP belum membuat keputusan apapun soal penetapan calon ketua HIPMI Sultra karena masih dalam tahap proses verifikasi lanjutan oleh BPP.
“Mereka melanggar AD/ART serta peraturan organisasi HIPMI, maka BPP memberhentikan mereka sebagai pengurus Hipmi Sultra. Surat tebusan dari BPP sudah ditangan BPD soal pemberhentian ketiga SC tersebut,” ungkap Ketua Umum HIPMI Sultra, Dinal Febrianto kepada Koransultra.com melalui pres releasnya, Jumat (1/12/17) sore.
Lanjut pria yang akrab disapa Dinal itu, pertemuan antara BPD Sultra dan BPP belum ada keputusan soal calon ketua. Namun, ketiganya sudah membuat argumen yang salah sehingga dianggap sebagai pembohongan publik. Untuk itu, tindakan tak terpuji itu tidak ditolerir oleh BPP.
“Selain melanggar AD/ART, mereka dianggap sengaja mengabaikan marwah wibawa dan nama baik BPP. Makanya, dilayangkan surat Pemberhentian dari SC dan kepengurusan BPD Hipmi Sultra” pungkas Dinal.
Kontributor : Dadang Purnoto