Ketua PWI: UU Pers, Memberikan Perlindungan pada Wartawan Terorganisir

Kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan ke VI, di salah satu Hotel di Kendari, Jumat malam (1/12/2017). Foto: Dekri
Kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan ke VI, di salah satu Hotel di Kendari, Jumat malam (1/12/2017). Foto: Dekri

KENDARI, KORANSULTRA.COM – Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers.

Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan, juga diatur untuk tetap menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

Hal tersebut diungkapkan Ketua PWI Sultra Sarjono, saat membuka kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan ke VI, di salah satu Hotel di Kendari, Jumat malam (1/12/2017).

“Undangan-undang Pers hanya memberikan perlindungan serta pembelaan terhadap Wartawan yang terorganisir. Ini sikap tegas PWI,” ujar Sarjono.

PWI kata Sarjono, tidak akan pernah mengurusi seseorang, yang berprofesi sebagai Wartawan namun tidak terorganisir.

”Terorganisir Maksudnya, Wartawan yang tergabung dalam salah satu organisasi Wartawan, yang disahkan oleh Dewan Pers seperti PWI, AJI dan IJTI,” jelas Sarjono.

Terkhusus PWI kata dia, bakal selalu sepenuh hati memberkan perlindungan dan pembelaan pada anggotanya yang berkasus dalam karya pers.

”Namun jika seorang Wartawan berkasus, dan kasusnya itu diluar dari karya pers, maka itu bukan tanggung jawab PWI. Sebab, yang dihadapinya juga bukan undang-undang pers, melainkan undang-undang Pidana,” jelas Sarjono.

Diakatakannya, jangakan pembelaan hukum akan diberikan PWI terhadap anggotanya, bahkan dengan berdarah-darah pun PWI selalu siap untuk membela anggotanya.

Untuk itu kata Sarjono, Wartawan diharapkan untuk memilih organisasi yang telah menjadi konstituen Dewan Pers. ”Ini juga merupakan tanggung jawab organisasi, jika ada persoalan yang didapatkan waratawan,” terangnya.

Kontributor : Dekri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *