Saksi Sakit, Penetapan Tersangka Kasus DAK Muna “Molor” Lagi ?

KAJARI MUNA, BADRUT TAMAM. SH. MH

KAJARI MUNA, BADRUT TAMAM. SH. MH

Raha,Koran Sultra– Siapa tersangka dibalik dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015 lalu yang menelan anggaran Rp. 200 Miliar di Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara hingga saat ini masih menimbulkan tanda tanya besar, meski pihak Kejaksaan telah beberapa kali menjanjikan akan segera menetapkan tersangka atas kasus ini namun realitanya tak kunjung ada yang ditetapkan.

Teranyar, rencananya Pihak Kejari Muna akan menggelar expose penetapan tersangka kasus Dugaan Korupsi DAK 2015 ini bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi, namun lagi – lagi “batal”, menurut pihak Kejaksaan belum ditetapkannya tersangka disebabkan sejumlah saksi yang dianggap kurang kooperatif serta adapula yang sedang sakit. demikian informasi yang didapati awak media pada, jum’at (08/12).

” Penetapan tersangka dalam kasus DAK kita tunda, karena ada 3 orang saksi yang seharusnya memenuhi panggilan kita pada Jumat ( 8/12), namun yang bersangkutan tidak hadir” ungkap Kajari Muna, Badrut Tamam, SH. MH.

Diatantara yang tidak hadir itu yakni mantan kepala SKPD ” salah satunya mantan Kadis DPPKAD Muna Hj Ratna Ningsih yang mengirim surat bahwa yang bersangkutan sakit. Namun yang bersangkutan telah kami layangkan surat panggilan kedua, untuk diperiksa Selasa pekan depan” jelas pak BT sapaan akrab Kajari Muna.

Tidak hanya Ratna Ningsih, lanjutnya. ” kami juga kembali memanggil mantan Kepala Bappeda Muna Ir Syahrir dan mantan Kabid Perencanaan Bappeda Muna.Nasrun, untuk diperiksa Senin pekan depan,” terangnya pada sejumlah media di Raha saat dikonfirmasi hal ini usai mempringati hati anti koruspi di Kejati Muna.

Meskipun masih menunda pengumuman para tersangka DAK Muna, namun kata mantan Kasi Intel Kejari Jakarta Utara ini dalam kurun waktu 2017, Kejari Muna telah melakukan berbagai tugasnya seperti pendampingan yang dilakukan TP4D Kejari Muna baik di Muna dan Mubar dengan total anggaran Rp 285.736.766.700.

Kemudian saat ini pihaknya sedang menangani 2 pekara dalam proses penyelidikan dan 7 perkara penyidikan. Kemudian telah mengeksekusi 8 terpidana koruptor di Kabupaten Muna. Serta telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 3. 597.297.790.” Uang ini sebagian telah kita setorkan ke kas negara dan kasda Kabupaten Muna sebesar Rp 588.810.000,” pungkas Pak BT sapaan akrab Kajari Muna ini.

KONTRIBUTOR : BENSAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *