Berkas Pelanggan Menunggak di PDAM Muna Diserahkan ke Kejaksaan, Jumlahnya Rp. 1 Miliar

DIREKTUR PDAM MUNA DIDAMPINGI KABAG UMUMNNYA

DIREKTUR PDAM MUNA DIDAMPINGI KABAG UMUMNNYA

Raha, Koran Sultra – Jumlah tunggakan pembayaran pelanggan PDAM Kabupaten Muna, tak tanggung tanggung angkanya mencapai Rp. 1 Miliar, dari informasi yang diterima sebanyak 321 pelanggan yang belum melunasi tagihannya di Perusahaan Milik Daerah ini.

Gerah dengan pelanggan yang dinilai bandel ini pihak PDAM Muna mengambil langkah dengan meyerahkan berkas pelanggan menunggak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna untuk menindak lanjuti tagihan ini.

Menurut Direktur PDAM Muna, Yayat Fariki Tunggakan pelanggan ini angkanya berfariasi ada yang Rp. 5 juta bahkan kebawah, sehingga pihak PDAM memutuskan pelanggan tersebut, saat ini rincinya jumlah pelanggan PDAM sebanyak 5.430.

“Kami sudah setor di kejaksaan tinggal menunggu eksyen, ” ujar Yayat Fariki sebagai dirut PDAM, Jumat (15/12) didampingi kabag umum Hafit Ndoasa dan Kabag tehenik Yusuf.

Selain pelanggan yang menunggak pihaknya juga kesal terhadap oknum yang telah merusaki pipa jaringan air, terjadi ketiga kalinya yang berada dipersimpangan PLN dijalan Palangkuta/Lorong Strong. Hal ini diindikasi ada oknum pelanggan tidak membayar dan merusaki pipa tersebut.

“saya belum mengambil langkah hukum, dengan rusaknya jaringan berdampak kepada pelanggan lainya diwilayah kompleks dan sekitarnya, “ujar Yayat.

Menurut Yayat, ada pelanggan jalan Ponegoro yang diputuskan sejak tahun 2008 tidak membayar dengan tagihan Rp. 5.060.000, bahkan menyambung kembali dengan cara ilegal.

“seharusnya menyelelsaikan dulu tunggakan PDAM, maka disambungkan secara legal, “terangnya.

Kajari Muna Badrut Tamam SH MH, dikonfirmasi mengatakan adanya MOU antara PDAM Muna dan Kejari Muna untuk menagih tunggakan pembayaran air bersih di PDAM Muna, membenarkan.

” Iya, ada surat kuasa dari PDAM Muna untuk melakukan kerjasama dalam hal penagihan tunggakan air bersih dengan jumlah tunggakan sekitar Rp 1 M. Kasi Datun yang akan melakukan penagihannya,” papar.

KONTRIBUTOR : BENSAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *