Kejari Muna Tetapkan 6 Tersangka Kasus DAK 2015, Indikasi Kerugian Rp. 41 Miliar

KONFERENSI PERS PENETAPAN TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI DAK 2015 DI KABUPATEN MUNA OLEH KEJAKSAA NEGERI MUNA KAMIS, 21/12. FOTO : HAYUN BENSAR

KONFERENSI PERS PENETAPAN TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI DAK 2015 DI KABUPATEN MUNA OLEH KEJAKSAA NEGERI MUNA KAMIS, 21/12. FOTO : HAYUN BENSAR

Raha, Koran Sultra – Perjalanan panjang Kasus Dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Muna yang menelan anggaran Rp. 200 Miliar memasuki babak baru, setelah lama bergulir hingga beberapa kali tertundanya penetapan tersangka wal hasil pihak Kejaksaan Negeri Muna kamis (21/12) menggelar Konferesi Pers Penetapan tersangka atas Kasus Dugaan Korupsi DAK 2015 lalu.

Sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi ini, selain itu pihak Kejaksaan Muna juga membeberkan jumlah indikasi kerugian negara yang jumlahnya cukup besar berdasarkan hasil sementara audit BPKP Rp. 41 Miliar, demikian Informasi yang diberikan oleh pihak Kejasaan saat menggelar konfrensi persnya di Aulah kejaksaan.

Para tersangka atas kasus dugaan Korupsi ini disangkakan pasal 2, 3 dan pasal 9 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang junto ayat 5 ayat 1 KAUHP pidana dengan ancaman 15 tahun penjara

Penyelidikan kasus DAK melahirkan dua surat perintah penyelidikan yakni deposito dan pembayaran yang menyeberang tahun 2016 yang semstinya ditahun 2015.

Dalam hasil tim penyidikan Kejaksaan, pada pembayaran DAK tahun 2015 ditemukan tersangka yakni mantan Kadis DPPKAD dengan inisial (RN), Kabit anggaran DPPKAD, (TS) kemudian pihak PPK Dinas PU (HSD) sementara untuk yang kedua, penyelidikan terkait pengelolaan deposito kembali ditetapka sebagao tersangka mantan kadis DPPKAD (RN), serta dua lainnya yakni Kabid perbendaharaan (HS) dan pemegang kas daerah atau kuasa BUD yakni (IG)

“sisa selanjutnya akan bertambah tersangkanya, “ujar ketua tim penyelidikan Kasi Intel Kejari Muna La Ode Abdul Sofyan SH MH dihadapan awak media.

Kata Sofyan Kalau kemudian tersangka ada upaya melarikan diri tentu dalam penyelidikan ditindak lanjuti dengan pencekalan baik itu menjaga barang bukti.

” untuk menghilangkan barang bukti kita sudah antisipasi serta dilakukan penyitaan dan pengeledahan terhadap barang bukti tersangka, “tegasnya.

KONTRIBUTOR : BENSAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *