Raha, Koran Sultra – Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015 lalu di Kabupaten Muna, dan 1 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus penyidikan yang berbeda. Terungkap saat Kejari Muna menggelar konferensi pers nya pekan lalu, pada Kasus DAK yang menelan anggaran Rp. 200 Miliar ini indikasi kerugian Negara ditaksir sebanyak Rp. 41 Miliar.
Untuk menjaga hal yang tidak diinginkan pihak Kejaksaan Muna akan menerbitkan surat pencekalan perjalanan keluar kota maupun keluar negeri terhadap lima oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Muna yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi DAK tahun 2015. Hal tersebut dilakukan penyidik Kejari Muna sebagai upaya pencegahan serta mempermudah proses penyidikan dugaan korupsi DAK pada perkara pembayaran proyek DAK 2015 yang menyeberang ke tahun 2016.
Dalam perjalanannya kasus ini dilakukan penyidikan terkait adanya indikasi kerugian negara senilai Rp. 41 M dan perkara pengelolaan keuangan negara melalui deposito yang juga dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar.
“Dikhawatirkan para tersangka ini ada upaya-upaya keluar untuk melarikan diri, penyidikan ini tentu juga akan ditindak lanjuti dengan upaya pencekalan,” tegas Kasi Intel Kejari Muna Laode Abdul Sofyan pada awak media baru – baru ini.
Selain mencekal, Sofyan menegaskan penyidik juga akan melakukan pengeledahan disertai penyitaan barang bukti di ruang kerja maupun dirumah kelima tersangka korupsi DAK 2015 tersebut.
“Kemudian terkait ke khawatiran adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, penyidik mengambil langkah-langkah dengan melakukan penyitaan dan pengeledahan terhadap barang bukti ditempat-tempat yang diduga barang bukti itu berada,” katanya.
Untuk diketahui, pada Kamis, (21/12) pekan lalu tim penyidik Kejari Muna telah menetapkan lima oknum ASN aktif sebagai tersangka korupsi DAK Muna tahun 2015. Mereka ialah mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) berinisial RN, Kabid Anggaran DPPKAD berinisial TS, Kabid Bina Marga Dinas PU berinisial SND, Kabid Perbendaharaan berinisial HS, serta Pemegang Kas Daerah berinisial IG.
Kelima tersangka itu dijerat dengan pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan undang undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.
KONTRIBUTOR : BENSAR