
LASUSUA, KORANSULTRA.COM – Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Perusahaan PT. Celebessi Mulia Utama (CMU) di Kecamatan Tolala, Kolaka Utara, hingga saat ini masih melakukan aktivitas pengambilan nikel. Aktivitas tersebut diduga Ilegal. Pasalnya perusahaan tersebut melakukan aktivitas diluar dari Kawasan IUP yang ia miliki.
Padahal, pihak Dinas ESDM Sulawesi Tenggara sudah pernah melayangkan surat penegasan, agar PT. CMU segera menghentikan aktivitas, karena dianggap belum memenuhi kewajibannya yaitu melakukan pembayaran pada negara sebesar Rp, 4 milyar rupiah.
Kendati demikian, Surat dari Dinas ESDM Sultra tersebut justru diabaikan. Hal ini dibuktikan pihak perusahaan tersebut masih melakukan pangambilan nikel sebanyak 24.000 mt atau tiga tongkang di Desa Lawaki Jaya, Kecamatan Tolala, serta 32.000 mt atau empat tongkang di Dusun IV Potoa, Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua.
Pantauan Koran Sultra dilokasi pertambangan,Tongkang Golden Way 3009 dengan muatan 8.000 mt kini telah meninggalkan lokasi di Desa Sulaho, perjalanan menuju Morowali, Sulteng sekitar pukul 18.00 wita Selasa (26/12/2017) malam.
Sedangkan kapal tongkang sewaan Golden Way 3309 yang baru saja mulai sandar di Jeti PT CSM Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, kini disegel oleh Pihak Kepolisian Polres Kolaka Utara.
Dilokasi Dusun IV Potoa Desa Sulaho, terlihat empat unit kendaraan 10 roda, dua unit Alat Berat Excapator dan 1 unit mobil Hilux warna hitam Pengangkut BBM dengan nopol DT 9705 FB siap melakukan aktivitas pemuatan Nikel malam hari.
Kasat Intelkam dan Kapolsek Lasusua yang berada dilokasi langsung menghentikan aktivitas kemudian memperingati pelaksana PT CMU untuk tidak melakukan aktivitas Pengangkutan Nikel di lokasi tersebut.

Polsek Lasusua Ipda Jamrin Rice, didampingi Kasat Intelkam Polres Kolut Iptu Muhammad Saleh, mengungkapkan, agar pihak perusahaan tersebut tidak melakukan aktivitas lagi seperti biasanya.
“Ini Perintah Kapolres, dan apabila Pihak PT CMU masih melakukan aktivitas, maka kami akan segel dan tahan kapal tongkang Golden Way 3309. Karena sudah melanggar hukum,” ungkapnya.
Kapal Tongkang Golden Way 3306 yang mengangkut nikel 8.000 mt dari Potoa Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara menuju Morowali Sulteng kini masih dalam Pengejaran Polres Kolut.
Sedangkan informasi perjalanan pemuatan nikel yang dilakukan Kapal tongkang yang ditarik tugboat dari Kolut menuju Sulteng menempuh waktu selama tiga hari.
Salah satu warga Lasusua inisial YR mengungkapakan, pengambilan nikel PT CMU tanpa dokumen yang lengkap. ”Sudah yang ke enam kalinya, sekarang satu tongkang merapat lagi.
Pertanyaannya kenapa baru sekarang disegel Tongkang Golden Way 3309 oleh pihak Polisi, kenapa tidak dari pertama dilakukan penyegelan atau penangkapan,” katanya.
”Apakah karena Kapolda Sultra melihat dari Helicopter ada Kapal Tongkang Golden Way 3309 mengangkut nikel di Potoa Desa Sulaho, sehingga baru ada perintah penghentian aktivitas,” ketusnya.
Kontributor : Israil Yanas