KENDARI, KORANSULTRA.COM – Koordinator, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) Sulawesi Tenggara (Sultra), Bram Barakatino menyatakan bahwa sidak yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari “Terkesan” tebang pilih sidak beberapa hotel dan tempat karaoke yang tidak memiliki Instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Mestinya, kata Bram Barakatino DPRD Kota Kendari harus berkoordinasi dengan pemerintah setempat agar semua hotel, tempat karaoke maupun rumah sakit yang tidak memiliki Ipal harus ditertibkan bila perlu ditindak tegas pencabutan izin beroperasi.
“30 Desember 2017, DPRD Kota Kendari melakukan sidak beberapa tempat karaoke dan hotel yang belum memiliki IPAL diantaranya, Hotel Happy Inn, Hotel Horison serta Karaoke Wixel. Mestinya, dari beberapa sidak yang dilakukan oleh para wakil rakyat tersebut tidak berakhir sampai disitu saja,” kata Bram Barakatino, saat ditemui disalah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (3/1/2018) malam.
Nyata – nyatanya, seperti Karaoke FunQ tidak memiliki ipal tidak dilakukan sidak. Bila perlu DPRD harus memiliki data perhotelan, tempat karaoke maupun rumah sakit yang tidak memiliki Ipal.
“Kami juga mengapresiasi apa yang dilakukan DPRD Kota Kendari. Namun, kedepan hotel, tempat karaoke maupun rumah sakit harus dilakukan sidak,” harap Brak Barakatino.
Bahkan data yang dihimpun oleh AMPH Sultra, jumlah hotel di Kota Kendari mencapai 95, masih banyak yang belum memiliki Ipal, begitupun juga dengan tempat karaoke maupun rumah sakit yang ada.
Kontributor : Dadang Purnoto