Tersangka Kasus DAK Muna Ajukan Praperadilan, Kejari Muna Siap Hadapi


Raha, Koran Sultra – Setelah ditetapkan lima tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015 sebesar Rp. 200 Miliar yang terindikasi merugikan negara sebesar Rp 41 Miliar makin memanas.

Dari kelima orang tersangka ini,empat orang yang telah memasukan permohonan, yakni kepala Bidang Perbendaharaan HS, Kepala Bidang Anggaran TS, Kepala Kas Daerah (Kasda) IG, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanpa kecuali Dinas PU, SND. salah satunya mantan Kepala DPPKD Muna yang berinisial (RN) telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Raha Kelas II, Kamis (4/1).

Diketahui Kelima tersangka tersebut dikenakan Pasal 2, 3 dan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara.

Adanya pengajuan pra peradilan para tersangka ini ditanggapi pihak Kejari Muna melalui kasi intelnya La ode Abdul Sofyan SH MH, dikatakannya terkait hal itu silahkan saja dan itu syah-syah saja, adapun mengenai pemberitahuan prapradilan pihaknya kami belum menerima informasinya hingga saat ini.

“Tim penyidikan kejaksaan tentu kami siap menghadapi praparadilan tersebut, “paparnya, Jumat (5/1).

Salah satu tim kuasa hukum tersangka H Abidin Ramli SH MH, saat dikonfirmasi mengenai permohonan prapradilan kliennya itu di PN Raha, membenarkannya.

” mereka memasukan berkas satu permohonan prapradilannya sudah tim kami masukkan. Sebelum kita ajukan permohonan prapradilan, kita sudah kaji dan analisa hukum perkara ini. Sebagai advokat, saya selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap klien kami, “ujar yang dihubung lewat via ponselnya

Pihaknya, terkait prapradilan kami di PN Raha atas 4 orang klein kami bukan berarti kami berbenturan dengan institusi Kejaksaan, mohon dipahami. Kalau yang mendaftar permohonan prapradilan adalah staf kami.

“Dalam prapradilan ini kami bentuk tim kuasa hukum. Jadi ada Pak Dahlan Moga SH MH cs didalamnnya,” kata mantan pengacara terpidana kasus korupsi Dana Desa La Palaka ini saat dikonfirmasi via ponselnya kemarin.

Humas PN Raha Kelas II Achmadi Ali dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“mereka sudah memasukan permohonan pada Kamis (4/1) siang telah masuk permohonan satu berkas praperadilannya, Permohonan itu telah diregister dan sudah didaftarkan di PN Raha,” kata Achmadi Ali di PN Raha, Jumat (5/1/)

KONTRIBUTOR : BENSAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *