Kolaka, Koran Sultra – Di duga terindikasi dalam kegiatan politik praktis, seorang oknum PNS ( Asmani Arif. Red) Lingkup Pemda kolaka di duga telah melakukan pelanggaran Asas Netralitas ASN dengan melakukan kegiatan yang mengarah pada ajakan mengenai pencalonan dirinya sebagai salah satu bakal calon bupati kolaka 2018 , akhirnya di temukan dan ditindaklanjuti oleh Panitia Pengawas Pemilu ( Panwascam )Watubangga.
Siti Rohayati Kordiv Hukum dan penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa Panwaslu Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka saat di temui di ruang kerjanya senin ( 8/1/2018) menjelaskan oknum PNS tersebut di duga telah melakukan kegiatan yang mengarah pada kegiatan politik praktis pada 21 -12-2017 lalu di Kecamatan Watubangga, ” maka dari itu di layangkan undangan untuk di mintai Klarifikasi terkait temuan dugaan pelanggaran asas Netralitas PNS” katanya.
Tujuan dari Klarifikasi tersebut Kata Rohayati di lakukan dengan mengundang saksi – saksi dan pelaku dalam hal ini oknum ASN, untuk mengetahui Tindakan/perbuatan yang di lakukan memenuhi unsur pelanggaran pemilu atau tidak. Ujarnya.
” setelah semua bukti-bukti, keterangan saksi di kumpulkan, kami melakukan pengkajian kemudian di lakukan rapat pleno untuk menilai, artinya kami hanya berhak menilai apakah tindakan tersebut merupakan pelanggaran atau tidak, dan yang berhak memberikan sansi yakni pihak-pihak yang berwenang sebagaimana yang di atur dalam peraturan perundang- Undangan yang berlaku,tuturnya
Setelah di lakukan pengkajian dan rapat pleno kata rohayati, Oknum PNS berinisial tersebut yang menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Kolaka di duga kuat melanggar asas netralitas, Nilai dasar, Kode Etik dan Kode Prilaku dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengarah pada suatu ajakan terhadap pencalonan dirinya sebagai bupati kolaka, hal tersebut dapat di presepsikan suatu tindakan yang mengarah pada kegiatan politik praktis.
Sebagaimana yang dimksud pada pasal Pasal 2 huruf (f), pasal 3 huruf (a) dan ( b), pasal 4 huruf (d), pasal 5 ayat 2 huruf (d), (e), (h) dan huruf (l) serta pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.katanya
Lanjutnya, Oknum ASN tersebut juga patut diduga telah melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (3) yang menyebutkan bahwa Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan,tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS Baik yang dilakukan didalam maupun diluar jam kerja, dan Pasal 3 angka (4) sebagaimana yang dimaksud pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri sipil.terangnya
Serta patut di duga melanggar ketentuan pasal 6 huru (h) yang menyebutkan bahwa menyebutkan bahwa Nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil meliputi profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi sebagaimana yang dimaksud pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 Tentang pembinaan jiwa KORPS dan kode etik disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Serta di kuatkan dengan surat KASN No.B-1.300/KASN/11/2017 Pertanggal 10 November 2017 lalu. Menyatakan deklarasi diri pribadi untuk menjadi salah satu bakal calon kepala daerah, penggunaan foto dengan atribut PNS, atau tanpa atribut pada spanduk/ reklame terkait pencalonan diri ASN yang bersangkutan, ucapan dan tindakan yang menghimbau atau mengarahkan pihak lain untuk memilih salah satu pasangan calon peserta pilkada, sebagaimana yang sudah mengarah pada kegiatan politik praktis dapat di persepsikan sebagai tindakan yang dapat di kategorikan suatu pelanggaran nilai dasar, kode etik, dan kode prilaku.jelas Rohayati.
Setelah semua proses selesai, dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh oknum tersebut, di rekomendasikan ke instansi yang berwenang untuk di tindaklanjuti sebagaimana yang di atur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Tutup Rohayati.
Kontributor : A. HENDRA