Sidang Praperadilan Tersangka DAK Muna Bakal Seru, Seluruh Tim Penyidik Hadir ?

Konferensi Pers yang digelar oleh pihak Kejaksaan Negeri Muna beberapa waktu lalu, foto : dokumentasi

Konferensi Pers yang digelar oleh pihak Kejaksaan Negeri Muna beberapa waktu lalu, foto : dokumentasi

Raha, Koran, Sultra – Kasus Dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus DAK Kabupaten Muna tahun 2015 lalu yang menelan anggaran Rp. 200 Miliar seperti tak ada habisnya jadi topik hangat mewarnai media massa yang ada di daerah ini.

Setelah dilakukan penetapan tersangka yang diduga terkait atas kasus dugaan Korupsi ini empat orang tersangka langsung mengajukan gugatan praperadilan, Sidang perdana praperadilan yang dijadwalkan pada selasa 10/01 lalu terpaksa ditunda karena tidak hadirnya pihak Kejaksaan Negeri Muna selaku tergugat dalam sidang ini. Ditundanya sidang ini tentu membuat para penggugat merasa kecewa.

Majelis hakim pun memutuskan untuk menunda sidang pada selasa 16/01 besok, Dan dapat dipastikan sidang kali ini akan digelar dengan kehadiran pihak Kejaksaan Muna.

Demikian informasi yang didapat dari Kasi Intel Kejari Muna, La Ode Abdul Sofyan, SH. MH senin 15/01. ” Kita akan hadir pada sidang praperadilan besok. Termasuk jawaban dari permohon sudah kita siapkan,” katanya saat dihubungi via telepon genggamnya.

Dikatakannya, menghadapi sidang praperadilan yang diajukan para tersangka ini pihak Kejari Muna sudah menyiapkan personilnya yang akan hadir, tak tanggung – tanggung seluruh personil Kejari Muna yang masuk dalam Tim penyidik kasus ini akan hadir dipersidangan. Katanya

” Semua tim penyidik kasus ini akan hadir, yakni Kasi Pidsus I Gede Dewa Baskara Hayasa SH, Kasi Pidum Ari Sepdiandoko SH, Jaksa Fungsional Usman La Uku dan Muh. Anshar SH dan saya sendiri,” jelas Kasi Intel Kejari Muna ini.

Ditempat yang terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Muna Badrut Tamam SH MH saat dikonfirmasi terkait hal ini menegaskan pihaknya akan hadir dipersidangan, selain itu dirinya kembali menjelaskan terkait ketidak hadiran Kejari Muna pada sidang perdana Praperadilan, ” Besok kita akan hadir di PN Raha (Sidang Praperadilan). Pekan lalu bukan kita tidak mau hadir, tetapi para jaksa sudah terjadwal menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Kendari,” Jelas pak BT, sapaan akrab Kajari Muna.

Diketahuk sidang prapradilan ini diajukan oleh 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus ( DAK) Muna tahun 2015 yaitu mantan Kadis Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( DPPKAD) Kabupaten Muna Hj Ratna Ningsih SE MTP cs.

KONTRIBUTOR : BENSAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *