Kendari, Koran Sultra – Kasus anak yang mengugat ibunya di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara pada 2017 silam sempat menjadi viral dan mewarnai pemberitaan hingga media massa skala nasional, beragam pandangan masyarakat terkait persoalan keluarga yang tengah berpolemik ini. Dan tentu tak sedikit yang “menuding” Arman Setiawan (31) beserta saudara saudaranya mengincar harta orang tuanya.
Nah, bagaimana runut persoalan hingga Arman Setiawan nekad mengajukan gugatan terhadap ibunya sendiri ini (Fariani), berikut penuturan Arman Setiawan pada koransultra.com, Rabu 17/01.
” Pada tanggal 20 Desember 2016 saya, istri dan anak saya yang berumur 1 tahun 8 bulan dan adik saya yang ke 2 diusir dari rumah jam 12.30 malam, hanya karena kami mengingatkan beliau agar tidak salah jalan karena kami menduga ibu kami menjalin hubungan dengan seseorang yang mana orang tersebut setelah kami cari tau hanya akan mengambil keuntungan dari peninggalan alm. bapak saya dengan alih alih mengatas namakan CINTA” Ungkap Arman Setiawan mengawali kisahnya pada koransultra.com.
Dirinya mengajukan gugatan sejak bulan februari 2017 lalu, ” Saat itu saya mendapat informasi bahwa ibu saya pernah mengikuti sidang di Pengadilan Baubau tentang permohonan ahli waris yang akan digunakan untuk mencairkan dana pada Bank Danamon Baubau milik alm. Bapak saya, setelah saya cek ternyata benar” Tuturnya.
Lanjutnya, sayapun meminta salinan putusan di PN awalnya saya tidak dikasih di karenakan nama saya tidak ada dalam penetapan ahli waris, setelah beberapa hari kemudian kuasa hukum saya yang bersurat ke PN Baubau barulah diberikan salinan putusan itu. setelah saya baca didalam putusan terdapat beberapa keganjilan seperti, nomor penetapan di tulis tahun 2015 tetapi sidang di laksanakan tahun 2016, tertulis alm. bapak saya meninggal dunia tahun 2008 tetapi nyatanya beliau meninggal tanggal 28 Januari 2016, dalam penetapan tersebut dikatakan bahwa orang tua saya memiliki 2 orang anak tetapi kenyataannya kami ada 4 bersaudara, adik saya yang nomor 3 dikatakan juga masih dibawah unur tetapi kenyataannya adik saya sdah berumur 22 tahun, tambah Arman.
” Saya sudah menanyakan hal tersebut kepada pihak pengadilan yang pada waktu itu saya bertemu langsung dengan ketua pengadilan dan juga Hakim yang melakukan penetapan tersebut dan mereka mengatakan bahwa itu cuman kesalahan ketik saja dan itu tidak masalah, saya juga sdah konfirmasi ke bank tersebut dan menyampaikan bahwa benar ibu saya sudah melakukan pencairan yang mana ibu saya membawa penetapan dari PN tersebut ada juga surat kuasa dari kami bertiga yang disahkan oleh notaris, saya sudah sampaikan kepada pihak bank bahwa saya tidak pernah bertanda tangan masalah surat kuasa apalagi bertemu sama notaris tapi pihak bank menyuruh saya melakukan konfirmasi kepada ibu dan notaris tersebut” Ujar Arman.
Rupanya tak hanya sebatas itu saja, Dirinya kembali mendapat kabar bahwa Asuransi Alm. Bapaknya juga telah dicairkan, ” Saya mendapat informasi bahwa uang asuransi bapak saya di Axa Mandiri yang mana alm. sudah menuliskan bahwa yang menerima polis adalah 3 orang yakni ibu saya mendapatkan 40% dengan nilai Rp 122.599.875, saya dan adik saya masing masing mendapatkankan 30% Rp 118.993.997, tetapi dana tersebut sudah dicairkan ibu saya tanpa sepengetahuan kami dan yang anehnya ada rekening yang di buatkan di bank mandiri yang mana rekening itu sama sekali kami tidak pernah membuatnya jadi setelah saya melakukan komplain kepada pihak asuransi Axa Mandiri merekapun mengembalikan dana kami sesuai jumlah yang sudah di tuliskan tetapi dengan catatan kami tidak akan permasalahkan ini lagi dan kamipun sepakat bahwa pihak asuransi akan melaporkan masalah ini Polda Sultra ( kasus tersebut sudah dilaporkan oleh pihak Asuransi Axa Mandiri bulan 8 tahun 2017 kemarin dan sampai sekarang belum ada kejelasannya ) agar ditau siapa orang yang sudah membuat rekening atas nama saya dan adik saya” Bebernya.
Sebelum saya menggugat, lanjutnya. Sewaktu kami di mediasi saya sudah sering menyampaikan kepada ibu saya kenapa beliau berani melakukan hal tersebut yang mana hal itu akan berakibat fatal karena sebelumnya ibu saya juga sudah pernah menggelapkan uang arisan bhayangkari di Polres Bombana tetapi pada waktu itu saya dan adik adik saya membujuk bapak saya agar masalah ini tidak usah di lanjutkan ke rana hukum dan alm. bapak saya mengganti uang arisan tersebut dan ibu sayapun di gantikan oleh ibu Muh Nur Sultan sebagai bendahara Arisan bhayangkari pada waktu itu” Ungkap Arman Setiawan.
Dikatakannya, setelah dirinya mendapatkan semua bukti dan juga sudah dimediasi oleh berbagai pihak tetapi ibunya tidak juga menyadari kekhilafan yang sudah dilakukan, ” maka kami berinisiatif untuk melakukan gugatan kepengadilan Agama Baubau dengan tujuan agar kami bisa menyelamatkan sisa aset dari alm. bapak saya untuk keperluan ibu saya dimasa tua nanti dan juga keperluan adik saya yang masih duduk di bangku SD” tuturnya.
Pada waktu kasus ini sedang viral di berbagai media cetak, online maupun TV kami sebenarnya ingin memberikan klarifikasi bahwa apa yg di beritakan itu tidak benar, KAMI BUKAN ANAK YANG GILA HARTA, kami bukan anak durhaka seperti apa yang orang katakan selama ini pada kami. seandainya kami ingin membela diri sudah kami klarifikasi pernyataan ibu kami dengan bukti – bukti yang ada tetapi apakah dengan kami mengklarifikasi kemarin – kemarin masalah kami dan ibu kami bisa terselesaikan, tentu saja tidak, kemarin kami berpikir biarlah org beranggapan bahwa kami gila harta dan kami ini anak durhaka, biarlah orang – orang bersimpati kepada ibu kami, mungkin dengan cara itu beliau bisa mengasihani kami yang sudah mendapat sanksi sosial yang begitu berat dan berharap ibu kami kembali merangkul kami sebagai anak, tetapi apa yang kami dapatkan selama setahun ini jauh dari harapan kami, kisahnya pilu.
” Kenapa baru sekarang saya baru ingin membuka fakta sebenarnya karena ibu kami sudah sangat keterlaluan dimana ibu kami ingin menjual rumah kediaman kami yang berada di Kel. Lipu Kecamatan Betoambari yang mana rumah tersebut adalah rumah kenangan kami bersama keluarga dan juga di halaman rumah tersebut ada makam bapak kami, sedangkan di dalam putusan Pengadilan Agama kota baubau mengatakan bahwa semua aset yang kami masukkan dalam gugatan termasuk rumah kediaman kami adalah milik semua ahli waris” tuturnya.
Diakhir tulisannya yang dikirim ke Redaksi koransultra.com, Arman Setiawan menuturkan bukti yang mereka miliki diantaranya, Surat Penetapan dari PN Baubau untuk melakukan pencairan dana di bank danamon baubau, Rekening Koran Bank Mandiri yang di buat atas nama mereka serta foto rumah kediaman orang tuanya dengan spanduk yang bertuliskan akan di jual.
EDITOR : REDAKSI