Ada Pungli di SMPN 10 Kendari, Ombudsman Terima Pengaduannya

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sultra Ahmad Rustan
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sultra Ahmad Rustan

Kendari, KoranSultra.Com – Miris, rupanya praktik pungli di sekolah masih sering terjadi. Terbukti, hari ini, Jumat (26/01/2018), Ombudsman RI Perwakilan Sultra menerima laporan salah satu orang tua siswa di SMPN 10 Kendari.

Dari informasi yang diperoleh KoranSultra.Com, pihak sekolah melakukan dugaan praktik pungli dengan modus sumbangan sekolah senilai Rp,200 ribu rupiah per siswa.

“Identitas orang tua siswa masih kami rahasiakan, yang jelas laporan tersebut terkait dugaan pungli dari pihak sekolah. Alasanya, dana tersebut bakal digunakan untuk pembelian Komputer sekolah, dalam rangka Persiapan Ujian Sekolah Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2018,” terang Ketua Ombudsman Sultra, Ahmad Rustan dalam rilis Persnya.

Rencananya, dalam waktu dekat Ombudsman bakal memanggil pihak SMPN 10 Kendari beserta Komite Sekolah untuk dimintai keterangan.

“Sesuai dengan Permendikbud no. 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar, pada Pasal 5 huruf c, membolehkan sekolah pada pendidikan dasar untuk mendapatkan sumber biaya pendidikan melalui sumbangan dari peserta didik atau walinya. Akan tetapi pungutan tidak dibolehkan. Dlam praktiknya, seringkali pihak sekolah melakukan permintaan sumbangan kepada peserta didik akan tetapi praktiknya adalah pungutan,” jelasnya.

Dikatakannya, Sumbangan sifatnya sukarela tidak ada paksaan kemudian tidak mengikat dari segi jumlah maupun waktu pembayarannya, serta tidak dapat dikaitkan dengan kewajiban lainnya. Sementara pungutan bersifat wajib dan mengikat baik dari segi jumlah maupun waktu pembayarannya.

“Ombudsman ingatkan pada semua Kepala Sekolah agar semua praktik pungli dihentikan,” ketusnya.

Kontributor : Dekri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *