
Tirawuta, KoranSultra.Com – PT Sinar Mas (Multifinance Sinarmas) yang berkantor di Jalan MT. Haryono No 88A, Wua-wua, Kota Kendari, dituding melanggar hukum karena melakukan penarikan paksa sebuah mobil Avanza 1.5 Veloz M/T 2012 dengan nopol DT 1479 GE yang dikredit Richkan Prasahana S.ST MM warga Kelurahan Inebenggi, Kecamatan Mowewe, Kolaka Timur.
Perusahaan yang bergerak di bidang pengkrediatan tersebut, terpaksa dilapor di Kepolisian Daerah (Polda Sultra) atas dugaan tindak pidana penipuan. Perusahaan ini dianggap telah melakukan penipuan terhadap salah satu konsumennya bernama Richkan Prasahana.
Richkan Prasahana mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah melakukan pelaporan dugaan penipuan perusahaan Sinarmas, pada Kepolisian Polda Sultra, serta pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sultra.
“Setelah melaporkan hal tersebut, saya diperintahkan untuk membuat surat resmi, selanjutnya masalah ini akan dipantau,” terang Richkan.
Diceritakan Richkan, penarikan paksa mobil Avanza yang dikreditnya terjadi pada 8 Januari 2018 di wilayah depan Kampus Bina Husada, Kota Kendari, saat itu mobil tersebut dikendarai oleh istrinya Sri Aprilianti Idris.
Richkan menganggap penarikan tersebut tidak sesuai dengan perjanjian awal ikatan kerja sama antara pihak konsumen dan perusahaan pengkreditan. Karena, kata dia, dalam ikatan kerja sama dengan pihak sinarmas tidak ada perjanjian untuk melakukan penarikan paksa kendaraan. Sementara itu debt collector sinarmas melakukan penarikan paksa.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pelunasan tunggakan kendaraan miliknya melalui transfer Bank Sinarmas sebesar Rp,13. 924 000. Namun sampai saat ini kendaraan tersebut belum juga dikembalikan.
Sementara Kepala Bagian Penarikan Stevanus Tibang kata dia, sebelumnya telah berjanji bahwa setelah melakukan penyetoran tunggakan, kendaraan tersebut bakal dikembalikan. Namun hingga saat ini kendaraan miliknya belum juga dikembalikan.
Ironisnya, kendaraan miliknya ia dapati sedang berada di Kabupaten Konawe. Kendaraan tersebut digunakan untuk operasional kantor perusahaan Sinarmas.
“Dengan kejadian ini, saya merasa dirugikan sebesar Rp,110 juta rupiah. Apa lagi kendaraan saya di gunakan untuk operasional dari pihak sinar mas multifinance. Saya bisa buktikan jika kendaraan saya digunakan untuk kepentingan kantor. Karena saya punya videonya, saat kendaraan tersebut digunakan untuk operasional kantor,” ungkap Richkan.
Setelah melakukan konsultasi terkait kendaraan miliknya yang ia temukan berada di Kabupaten Konawe, kepala penarikan justru menjawab mobil tersebut ia gunakan untuk melakukan penagihan.
“Pengakuan Stevanus pada saya, mobil tersebut ia pinjam dulu untuk melakukan penagihan, sebab mobil miliknya masih di Toyota. Dengan entengnya ia menjawab seperti itu. Bagaimana kualitas perusahaan pembiayaan seperti ini, apa bisa dipercaya atau tidak,” jelas Richkan.
Richkan menilai jika kendaraan miliknya ada indikasi bakal dimiliki pribadi oleh Stevanus. Karena menggunakan kendaraannya tanpa melakukan musyawarah sebelumnya.
“Jadi memang ada indikasi kendaraan saya mobil avanza velos akan dimiliki pribadi oleh stevanus, tanpa ada waktu musyawarah diputuskan sepihak,” kata Rickhan.
Rickhan juga yakin jika kondisi fisik kendaraannya saat ini sudah sangat mengkhawatirkan.
Untuk itu ia berharap agar sekiranya pihak perusahaan kantor pusat PT. Sinar mas multifinance bisa mengaudit kinerja karyawannya utamanya yang bercabang di Kota Kendari.
“Saya pastikan minggu depan saya akan membawa massa untuk melakukan aksi di kantor cabang kendari. Saya akan bongkar kebusukan dan cara mereka bermain kong kalikong terhadap konsumen sinar mas multifinance,” tegasnya.
Kontributor : Dekri