Kendari, Koran Sultra – Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Konawe Utara (Konut) akan menggugat pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) yang dilaksanakan belum lama ini disalah satu hotel ternama di Kota Kendari.
Bagi BPC Konut, banyak kejanggalan terjadi dalam pelaksanaan musda yang kesepuluh tersebut. Bahkan meminta Badan Pengurus Pusat (BPP) agar tidak serta merta mengeluarkan SK kepada Hamka sebagai calon terpilih sebagai ketua BPD HIPMI Sultra.
Kata Ketua Umum BPC Konut 2014 hingga 2017, Abdillah Munawir, M.Si saat ditemui menuturkan, ada tiga kecacatan yang terjadi dalam Musda tersebut diantaranya, cacat administrasi, cacat hukum dan cacat organisasi.
Semenjak pendaftaran Hamka sebagai Calon Ketua Umum BPD HIPMI Sultra, dirinya sudah bersurat kepada Steering Committee (SC) bahwa Hamka tidak perna menjadi bagian dari pengurus BPC Konut.
Akan tetapi penyampaian tersebut tidak dihiraukan oleh SC Musda HIPMI. Baginya, ada SC kemasukan angin dalam pencalonan Hamka sebagai Ketum BPD Hipmi Sultra.
“Kenapa dia diloloskan sebagai Calon Ketum BPD Hipmi?. Nyata – nyatanya pelaksanaan Musda kemarin itu sudah melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,” jelas mahasiswa yang masih menyelesaikan gelar Doktornya disalah satu Universitas Negeri di Jakarta tersebut.
Hal tersebut, berdasarkan rakernas HIPMI di Surabaya menyatakan bahwa Caketum itu harus pernah menjadi salah satu pengurus baik itu BPD ataupun BPC dan minimal masa kepengurusan tiga tahun lamanya.
” Nyata – nyatanya dengan hal tersebut bahwa, pelaksanaan Musda cacat akan prosedural. Dan kami akan melakukan gugatan ke BPP terkait hasil pelaksanaan musda dan meminta Musda digelar kembali dan lebih transparan dan dibuka secara umum,” pungkas Abdillah Munawi.
Kontributor : Dadang Purnoto