Kendari, Koransultra.com – Dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diberhentikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Bagaimana tidak, dua anggota PPS tersebut melanggar peraturan yang telah ditetapkan dalam undang – undang yang tertera pada peraturan dalam UU No 7 tahun 2017 dan PKPU 3 tahun 2015 tentang tata kerja PPK dan PPS.
Saat ditemui, Senin (29/1/18) Ketua KPU Konsel, Herman mengatakan, masa kerja dua anggota PPS tersebut terhitung dua bulan semenjak dilantik pada November 2017 yang lalu.
“Dengan adanya pelanggaran yang disinyalir dilakukan oleh anggota PPS tersebut maka kami mengambil langkah tegas memberhentikan dari keanggotaan Panitia Pemungutan Suara,” kata Herman.
Dua anggota PPS tersebut diantaranya, Yusuf Sawari digantikan oleh Erwin. Dimana Yusuf Sawari menggapload hasil selvi salah satu Calon Gubernur bersama dirinya serta menyebarluaskan foto tersebut di Sosial Media (Sosmed).
Anggota PPS selanjutnya adalah Ahmad Aris digantikan oleh Resmin. Dimana, Ahmad Aris diberhentikan karena membantah perintah PPK pada saat pencoklikan.
Bantahan yg dilakukan itu adalah diperintah PPK agar memanggil PPS dan PPDP untuk menggelar apel
Tapi Muhamad aris tidak mengindahkan perintah PPK . Karena itu PPK berinsiatif untuk menggelar rapat pleno dan memberhentikan PPS tersebut dan diteruskan ke KPU Konsel.
“Diharapkan seluruh penyelenggara baik itu KPU Kabupaten Konsel maupun dari PPk, PPS maupun PPDP bersikap netral dalam pilgub tahun 2018,” harap Herman.
Ia juga menegaskan bahwa,siapa saja yang teridentifikasi melakukan kegiatan diluar integritas KPU konsel akan menindak tegas dan memberhentikan.
Kontributor : Dadang Purnoto