Laporan BPC Konut Diterima Langsung BPP HIPMI

Mantan Ketua BPC HIPMI 2014 - 2017,  Abdillah Munawir Menyerahkan Bukti Laporan Pelanggaran Musda Kepada Ketua BPP, Bahlil Lahadalia, Kamis (2/2/2018) sekitar pukul 17.00 WIB (Foto/ Istimewa).

Mantan Ketua BPC HIPMI 2014 – 2017,  Abdillah Munawir Menyerahkan Bukti Laporan Pelanggaran Musda Kepada Ketua BPP, Bahlil Lahadalia, Kamis (2/2/2018) sekitar pukul 17.00 WIB (Foto/ Istimewa).

Kendari, Koran Sultra – Mantan Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Konawe Utara, Abdillah Munawir menyerahkan laporan pelanggaran Musyawarah Daerah (Musda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang ke sepuluh.

Laporan yang dilakukan oleh mantan ketua BPC Hipmi Konut periode 2014 hingga 2017 diterima langsung oleh Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi, Bahlil Lahadalia, Kamis (2/2/2018) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam laporan tersebut terdapat tiga kecacatan dalam pelaksanaan musda Hipmi Sultra. Diantaranya kecacatan administrasi, cacat hukum, dan cacat organisasi.

Kata Abdillah Munawir bahwa, cacat adminstratif dalam hal ini bahwa calon ketua umum Hamka HS, SH sama sekali tidak dapat lolos verifikasi faktual karena sama sekali tidak pernah menjadi pengurus bpc Hipmi Konut periode 2014-2017.

“Hal ini sangat bertentangan dengan AD Art Hipmi sehingga saya menduga ada sc masuk angin,” jelas mahasiswa yang masih menyelesaikan gelar Doktornya disalah satu Universitas Negri di Jakarta tersebut.

Ia menambahkan, kecacatan hukum dalam artian bahwa proses pelaksanaan musda dalam juknis di mulai dari pembukaan, pelaksanaan pleno 1, pleno 2, pleno 3, pleno 4  dan penutupan. Akan tetapi keseluruhan rangkaian tersebut ada yangg tidak di laksanakan.

“Adalah tahapan penutupan dimana harus ada kegiatan ceremoni mulai dari Menyanyikan lagu Indonesia raya dan Mars Hipmi di penutupan kemudian disusul dengan sambutan ketua BPD demisioner, ketua terpilih, sampai pada sambutan penutup dari Ketua Umum atau yang mewakili dari BPp Hipmi,” ungkap Abdillah Munawir.

Pelanggaran yang terakhir adalah cacat organisasi. Dimana dalam pelaksanaan musda terdapat intervensi pengurus BPP Hipmi pada pelaksanaan pleno 4 dimana PIC BPP mengakibatkan sidang ricuh dan mengeluarkan peserta musda sehingga diduga ada intimidasi pada beberapa peserta penuh.

“Kalau mengacu keperaturan hal ini merupakan kecacatan organisasi dimana pihak PIC dari Bpp mengambil alih pleno 4,” ujar Abdillah Munawir.

Menurutnya, pelaksanaan musda tersebut jelas banyak pelanggaran dan cacat hukum sehingga pelaksanaan musda harus dilaksanakan ulang. “Jadi kami menggugat pelaksanaan musda ulang dan menurunkan karakter pelaksana di BPD Hipmi Sultra,” ulas Abdillah Munawir.

Untuk diketahui, terdapat sembilan BPC yang ikut melakukan gugatan. Namun, Abdillah Munawir tidak menjelaskan secara detail mengenai BPC yang ikut dalam melakukan gugatan tersebut.

Kontributor : Dadang Purnoto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *