Dugaan Korupsi Rp. 2,3 Miliar, Sekda dan Bendahara Dikbud Konawe Ditetapkan Tersangka


Unaaha, Koran Sultra – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), H. Ridwan Lamaroa, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe,ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Uang Persediaan (UP),Tambah Uang (TU) dan Guna Uang (GU) sebesar 2,3 milyar di tahun anggaran 2013 oleh Kejari Unaaha. Tidak hanya Ridwan, Bendahara Dikbud Konawe,H. Gunawan juga ditetapkan sebagai tersangka, Penetapan status tersangka ini usai dilakukannya gelar perkara, Rabu 07/02.

Kepala Kejari Konawe, Saiful Bahri Siregar mengatakan penetapan keduanya sebagai tersangka terkait Adanya hasil rekomendasi dari BPKP terkait kerugian negara.
“Benar kita telah menetapkan sekda Konawe dan Bendahara Dinas pendidikan sebagai tersangka, dan keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan. Dan terkait mereka akan ditahan atau tidak, tergantung dari hasil pemeriksaan yang saat ini masih berjalan,” katanya pada awak media.

Lanjutnya dalam pengelolaan keuangan terdapat selisih uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan harusnya dikembalikan ke kas daerah, namun justru diduga dipergunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, maupun kepentingan-kepentingan lainnya.

Sementara itu Ridwan lamaroa usai menjalani pemeriksaan selama hampir 9 jam keluar dari ruangan dan sempat menyapa para wartawan namun tidak berkomentar terkait kasus yang menimpanya, bersama sopir pribadinya langsung menuju kendaraannya dan meninggalkan gedung kejaksaan tinggi unaaha.

KONTRIBUTOR : NASRUDDIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *