Tuntutan Ganti Rugi Tanaman, Forak Ancam Blokade Aktivitas Pembangunan Bendungan Ladongi

Forom Rakyat Penegak Hukum Sultra (Forak), Demo di halaman Kantor PT. Hutama Karya dan PT. Bumi Karsa, Sabtu (10/02/2018), menuntut pihak Balai Sungai IV Makassar di Kendari, untuk melakukan pembayaran ganti rugi tanaman, Foto: Dekri

 

Forom Rakyat Penegak Hukum Sultra (Forak), Demo di halaman Kantor PT. Hutama Karya dan PT. Bumi Karsa, Sabtu (10/02/2018), menuntut pihak Balai Sungai IV Makassar di Kendari, untuk melakukan pembayaran ganti rugi tanaman, Foto: Dekri

Tirawuta, KoranSultra.Com – Sejumlah warga berasama Forom Rakyat Penegak Hukum Sultra (Forak), Demo di halaman Kantor PT. Hutama Karya dan PT. Bumi Karsa, Sabtu (10/02/2018). Warga menuntut pihak Balai Sungai IV Makassar di Kendari, selaku penanggung jawab pada proyek pembangunan Bendungan Ladongi di Kelurahan Ladongi, Kolaka Timur, yang hingga saat ini belum menyelesaikan ganti rugi tanaman yang masuk dalam lokasi pembangunan Bendungan Ladongi.

Kordinator Aksi Taufik Sungkono mengatakan, setidaknya ada sekitar 60 Hektar lahan milik masyarakat asal Kelurahan Ladongi dan Atula, yang hingga kini tak kunjung juga dibayarkan oleh pihak Balai Sungai IV Makassar.

”Kami menuntut ganti rugi tanaman yang menurut balai sungai masuk dalam lokasi Hutan Tanaman Rakyat (HTR), untuk segera dibayarkan,” terang Taufik.

Kata Taufik, Masyarakat saat ini sudah bosan dengan janji-janji pihak balai bakal membayarkan secepatnya tanaman warga yang masuk dalam lokasi pembangunan bendungan ladongi.

”Sejak tahun 2016 masyarakat menuntut pembayaran ganti rugi tanaman, namun hingga kini di tahun 2018 ini, pihak balai belum juga melakukan pembayaran. Sementara itu 2019 kegiatan pembangunan bendungan ladongi sudah ditargetkan rampung,” tuturnya.

Sebab kata Taufik, jika kegiatan telah rampung masyarakat akan bingung pada siapa mereka bakal menuntut hak-hak yang selama ini belum di tunaikan oleh pihak balai.

Forom Rakyat Penegak Hukum Sultra (Forak), Demo di halaman Kantor PT. Hutama Karya dan PT. Bumi Karsa, Sabtu (10/02/2018), menuntut pihak Balai Sungai IV Makassar di Kendari, untuk melakukan pembayaran ganti rugi tanaman, Foto: Dekri

Untuk itu, Taufik mengancam, jika persoalan tersebut tidak menemukan titik terang dan melahirkan sebuah solusi, maka masyarakat ladongi yang tergabung dalam Foraka tidak segan-segan untuk melakukan penyegelan kantor, serta menghentikan segala aktivitas di proyek tersebut.

“Kami tidak segan-segan untuk memblokade dan menyegel kantor dan aktivitas proyek tersebut,” ancam Taufik.

Sementara itu, pihak PPK Pembebasan Tanah Balai Sungai Noto Prayitno mengatakan, tuntutan para aksi terhadap ganti rugi pembebasan lahan akan segera diselesaikan.

“Terkait jumlah 60 Ha yang dituntut para aksi itu tidak benar adanya. Tetapi yang sesungguhnya yang ada di dokumen kami itu adalah 27 Ha saja,” terang Noto.

Lokasi HTR yang saat ini belum sama sekali dibayarkan kata Noto, merupakan tugas dari pada Kementerian. Sebab harus benar-benar diketahui titik permasalahanya.

“Kesimpulan dari pertemuan kami ini adalah membuat surat pernyataan bahwa segera diselesaikan ganti rugi lahan tersebut. Hanya saja kami akan berkoordinasi dengan pimpinan kami untuk ditentukan jadwal pertemuan antara pihak pimpinan balai dan para masyarakat tersebut,” tutupnya.

Kontributor : Dekri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *