Kendari, Koransultra.com – Sungguh disayangkan jika benar terjadi di Rumah Sakit sekelas RSUD Bahteramas yang diduga menelantarkan pasiennya. Kekecewaan datang dari kerabat pasien terhadap tenaga medis Instalasi Gawat Darurat (IGD). Itu bermula saat sang pasien, Kiki
Fatmawati (17), dirujuk ke Rumah sakit plat merah tersebut, akibat mengalami Lakalantas tunggal, pada Sabtu Malam (10/2/2018) lalu.
Kronologi kejadian dibeberkan pihak keluarga, “Jam 9 malam dilarikan ke Abunawas, tapi karena tidak bisa dilayani disana, jadi dirujuk ke RS Bahteramas jam 10 malam. Tapi hanya dokter
umum yang ada. Jadi saudaraku hanya diperban, itupun belum diganti perbannya sampai sekarang, sementara, darah mengalir terus,” ungkap Nur, salah satu kerabat pasien, saat dihubungi Minggu siang, (11/2/2018).
Nur mengatakan, satu-satunya tenaga medis yang mengaku Dokter di Rumah Sakit itu, menganjurkan agar keluarga pasien menunggu penanganan Dokter spesialis bedah, untuk melakukan tindakan operasi (pembedahan) terhadap pasien.
Anjuran Dokter tersebut semakin menimbulkan kekhawatiran dari kerabat pasien. Sebab, menurut Nur, kondisi kerabatnya tidak terlihat baik-baik saja. Kiki, sang pasien, terus merintih berusaha menahan sakit.
“Jadi, Dokter itu bilang saudara saya baik-baik saja. Tapi kami yang awam tidak tahu harus berbuat apa, saudara saya pendarahan terus. Perbannya juga dari semalam, sampai sekarang belum diganti-ganti. Kami khawatir nanti adik saya tidak bisa bernapas. Sekarang saja harus bernapas lewat mulut, karena hidungnya, rahang dan dagunya cedera parah, tulangnya patah,” urai Nur.
Saat dikonfirmasi kembali oleh kerabat pasien, pihak RS Bahteramas menyatakan tidak bisa melakukan tindakan medis operasi terhadap pasien, dengan dalih Dokter bedah sedang berada diluar kota. Kerabat pasien semakin kecewa saat diminta untuk menunggu hingga Dokter bedah kembali pada Selasa mendatang.
“Masih pendarahan terus sampai sekarang, perawatnya bilang, Dokter bedah datang hari selasa, sementara perban belum diganti, malah sudah berbau busuk. Kami kecewa dengan pelayanan Rumah Sakit ini, harusnya jelaskan ke kami bagaimana perkembangan saudara kami, agar tidak bertanya-tanya seperti ini. ” katanya.
Untuk diketahui, Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 2. Salah satu poin penting dalam Permenkes tersebut adalah mempercepat waktu penanganan (respon time) korban/pasien gawat darurat dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
Terlepas dari Permenkes tersebut, pihak kerabat pasien mengaku sangat kecewa. Menurut Nur, kerabatnya memang ditangani oleh tim medis dengan pemasangan infus dan perban, namun tenaga medis Rumah Sakit yang pernah menyabet gelar predikat bintang lima tersebut dianggap tidak melakukan tindakan pencegahan terhadap kemungkinan terburuk kondisi pasien.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasi, belum ada keterangan resmi dari pihak RS Bahteramas.
Laporan : Dadang Purnoto