Unaaha, Koran Sultra – Terkait pergantian bendahara pengeluaran se Kabupaten Konawe Parinringi, SE.Msi selaku Plt Bupati Konawe dilaporkan oleh kuasa hukum salah satu pasangan calon bupati ke Panwaslu Konawe, meski begitu langkah pemutasian yang dilakukan oleh Parinringi ini tidak memenuhi unsur pidana pemilihan sesuai pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016. Hal tersebut dinyatakan Komisioner Panwaslu Konawe Kordiv HPP ,Indra Eka Saputra.SH.
Terlapor dalam hal ini Parinringi.SE.Msi selaku Plt Bupati Konawe tidak memenuhi unsur melanggar pasal 71 ayat 2 uu nomor 10 tahun 2016 yang mengarah pada tindak pidana pemilihan. Jelas Indra, akhir pekan kemarin.
“Senin kemarin pelapor datang dan malam itu juga kami mengadakan rapat pembahasan bersama sentral Gakumdu,awalnya terlapor disangkakan pasal 71 ayat 2 tahun 2016 dan itu mengarah pada pidana pemilihan oleh pelapor,akan tetapi kami pihak panwaslu tidak melihat unsur pasal 71 ayat 2 tersebut karena alasannya adalah terlapor bukan petahana yang akan maju kembali dalam pilkada 2018 ini.”terangnya.
Namun lanjutnya Panwaslu melihat hal tersebut utuh secara hukum dan panwaslu bersama sentral Gakumdu melanjutkan laporan tersebut dalam pembahasan yang alot dan ditemukan bahwa proses pergantian bendahara pengeluaran menyangkut pelanggaran lainnya yakni masuk dalam pelanggaran biasa, lanjutnya.
Dirinya menuturkan dalam laporan tersebut pihak panwaslu konawe telah melakukan klarifikasi terhadap semua pihak termasuk tiga orang saksi salah satunya Ferdinand Kepala dinas keuangan, ” Sementara pihak terlapor, kami Panwaslu kabupaten telah menghubungi lewat telpon dan mengirimkan surat kekantornya namun tidak hadir dikantor panwas sehingga pihak panwaslu konawe mengadakan pleno dan menyatakan bahwa terlapor memenuhi unsur pasal 71 ayat 4 tahun 2016 bukan pasal 71 ayat 2 yang mengarah pada pidana pemilihan” Terang Indra.
Lanjutnya, sesuai dalam ayat 4 mengatakan bahwa ketentuan pada ayat 1 sampai 3 berlaku juga pada Pejabat gubernur dan pejabat bupati/walikota dan sanksinya diberikan sesuai perundang-undangan yang berlaku bisa rekomendasinya ke Mendagri maupun ke Pj Gubernur sebagai atasannya.
“Ini yang menjadi dasar kajian kita dan besok kita akan kirimkan kepada pihak pelapor dan terlapor,terkait netralitas para ASN laporan kami ke Bawaslu provinsi sudah mencapai 20 orang dan kami Panwaslu Konawe tidak tebang pilih dalam menanggapi laporan masyarakat.”pungkasnya.
KONTRIBUTOR : NASRUDDIN