Ringan Dari Tuntutan Awal, Kepsek SMA 1 Merasa Keberatan

Kepsek SMAN 1 Kendari, Agusman Hanisi (Foto/Dadang Purnoto)

Kepsek SMAN 1 Kendari, Agusman Hanisi (Foto/Dadang Purnoto)

Kendari, Koransultra.com – Penganiayaan yang dilakukan oleh Suhardin yang merupakan salah satu orang tua mantan siswa SMAN 1 Kendari kepada Ayari yang juga tenaga pengajar di sekolah tersebut,harus berakhir di Meja Pengadilan Negri Kendari.

Dimana, dalam kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, telah mengeluarkan tuntutan 10 bulan pidana penjara oleh Suhardin.

Namun, dengan tuntutan tersebut pihak sekolah sangat menyangkan tuntuan tersebut. Bakan tuntutan tersebut lebih ringan dari sebelumnya, yakni 10 tahun.

Kepala Sekolah SMAN 1 Kendari, Agusman Hanisi menyatakan bahwa, tuntutan yang keluarkan oleh JPU sangat ringin. Hal ini menimbulkan kekerasan selanjutnya kepada tenaga pengajar. Padahal lanjut dia, pasal yang dikenakan oleh terdakwa tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang dikeluarkan JPU.
“Kita serahkan kepada mereka yang tahu tentang hukum. Akan tetapi yang dikeluarkan oleh JPU sangat mengecewakan dan hal itu sangat bertentangan dengan kuasa hukum kami,” kata Agusman Hanisi, Selasa (26/2/17) disalah satu kedai di Kendari.

Ditempat yang sama, kedua Kuasa Hukum Hayari, Muswanto utama SH dan Dr Muhhammad Fitriadi SH MH mengatakan bahwa, terkait dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa selama 10 bulan itu merupakan kewenangan Jaksa itu sendiri.

“Setelah dilimpahkan ke P21 itu sudah menjadi kewenangan mutlak JPU. Kemudian terkait putusan JPU itu sudah kewenangannya, tapi kami mengharapkan Majelis Hakim bisa melihat beberapa aspek, dan untuk upaya terhadap klien kami. Dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis karena mereka memutus berdasarkan hati nurani, “papar Muswanto dan Fitriadi.

Kontributor : Dadang Purnoto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *