Usai Miras Dua Pemuda di Kolut Duel Maut, Satu Tewas

Korban Tewas dan sebilah keris yang diamanka petugas

Korban Tewas dan sebilah keris yang diamankan petugas

Lasusua, Koran Sultra – Pihak Kepolisian dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara sudah sering melakukan Sosialisasi bahaya miras dan Penyitaan minuman keras (Miras), disisi lain dua Pemuda, Ruslan (17) warga dusun 6 Desa Tambuha Kecamatan Watunohu Kabupaten Kolaka Utara dan Maipal Rahman alias Ipong, (18) warga Dusun 5 Desa Tambuha Kecamatan Watunohu Kolut saling tebas dengan menggunakan parang didusun 3 Desa Tambuha, Kecamatan Watunohu Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provensi Sulawesi Tenggara (Sultra). Rabu Malam (28/02/2018).

Kapolsek Ngapa, Ipda Adianto, SH mengatakan, Awalnya Maipal Rahman (Korban) bersama – sama Ruslan melakukan pesta minum minuman keras jenis Ballo di rumah Nandang warga dusun 3 Desa Tambuha Kec.Watunohu, beberapa saat kemudian Ruslan dan Maipal Rahman saling cekcok, namun dipisahkan pemilik rumah Nandang.

“Saat itu keduanya pulang, namun Maipal Rahman singgah kewarung membeli rokok, ditengah jalan Maipal bertemu Ruslan dan tiba – tiba Ruslan mencabut parang dari pinggangnya dan menebas Maipal, namun ditangkis dengan tangan kanan,” ungkapnya

Lanjut Adianto, setelah itu Ruslan membalas mencabut badik dan langsung menikam leher kanan dibagian kanan Maipal Rahman dengan luka robek sepanjang 25 cm. tidak puas dengan menikam leher Maipal Rahman, tersangka Ruslan dengan sadis mengiris betis sebelah kanan dan mengiris lutut korban hingga jatuh tertelungkup dengan bersimbah darah, belum puas membantai Korban, tersangka Ruslan kembali mengayunkan badiknya berulang kali kepunggung Maipal Rahman hingga tidak bergerak lagi.

Tersangka Ruslan saat diamankan petugas dan barang bukti sebilah keris

Usai Ruslan membantai Maipal Rahman, tersangka melarikan diri kerumah keluarganya, Sementara korban dilarikan oleh warga Kepuskesmas Lapai dengan luka dileher sebelah kanan, luka dibetis dan luka dilutut, karena luka korban sangat serius sehingga dirujuk ke BLUD Djafar Harun Lasusua hingga menghembuskan nafas terakhirnya. jelasnya

Tersangka Ruslan sudah diamankan Kepolsek Ngapa dengan dikenakan pasal 354 ayat 2 perbuatan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 15 tahun penjara. sementara Ruslan dikebumikan dipekuburan umum desa Tambuha. terangnya

KONTRIBUTOR : ISRAIL YANAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *