Panwaslu Konawe Buka Posko Pengaduan DP di 27 kecamatan


Unaaha, Koran Sultra – Mengantisipasi hilangnya hak pilih masyarakat dalam pilkada 27 juni mendatang, panwaslu konawe dirikan posko pengaduan daftar pemilih (DP) di 27 kecamatan. Rahmat, Komisioner Panwaslu Kabupaten Konawe Divisi Sdm. mengatakan bahwa saat ini panwaslu konawe telah mendirikan posko pengaduan daftar pemilih di seluruh kecamatan se kabupaten konawe, adapun tujuan di dirikannya posko tersebut merupakan upaya antisipasi dini terhadap kemungkinan adanya masyrakat konawe yang tidak dapat menyalurkan hak pilihnya di hari pemungutan suara pada 27 juni mendatang. Katanya saat ditemui kamis 29/03.

” Posko tersebut adalah tempat bagi masyarakat yang mengetahui bahwa namanya belum terdaftar sebagai pemilih sehingga dengan demikian diharapkan tidak ada lagi warga yang tidak dapat menyalurkan hak pilihnya dihari pemungutan suara ” Ujarnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa saat ini KPU sedang melakukan validasi data DPS diharapkan jajarannya kebawah tetap melakukan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam PKPU, ” kami berharap dengan upaya yang sejak awal dilakukan oleh panwaslu dapat meningkatkan kepedulian masyarakat untuk turut serta mengawasi daftar pemilih yang saat ini sedang dimutakhirkan menjadi DPS mengingat hal tersebut adalah bagian dari tindakan preventif yang dilakukan oleh panwaslu guna meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu dalam data pemilih” tuturnya.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam daftar pemilih ada empat pelanggaran yang kemungkinan dapat terjadi diantaranya. ditemukannya pemilih ganda, pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih dibawah umur, dan pemilih yang belum terdaftar. dengan kepedulian masyarakat dalam melakukan pengawasan daftar pemilih yang saat ini dilakukan oleh KPU dan jajarannya dapat menjadi langkah awal menuju terselenggaranya pilkada yang damai dan kondusif.

EDITOR : MAULID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *